Libernesia.com - Belum adanya penyelesaian temuan hasil pemeriksaan pada proyek pekerjaan pembangunan gedung Instalasi Gawat Darurat (IGD) pada RSUD Karawang senilai 500 juta rupiah akan dilaporkan Karawang Monitoring Grup (KMG) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pasalnya, menurut Ketua KMG, Imron Rosadi temuan hasil pemeriksaan BPK RI tahun 2021 tersebut sampai hampir tiga tahun berselang tak juga kunjung adanya penyelesaian oleh pihak RSUD Karawang.
Oleh karenanya, Imron menegaskan, pihaknya akan segera melaporkan hal tersebut ke KPK. Selain itu, ia menilai temuan tersebut menghambat apa yang seharusnya menjadi fasilitas yang bisa dinikmati oleh Masyarakat, khususnya warga masyarakat Kabupaten Karawang.
"Kita akan laporkan temuan ini ke KPK meskipun sudah ada pengembalian, namun belum bisa diselesaikan, sehingga kami menduga, lanjutan pembangunan gedung tersebut tak kunjung dilakukan, padahal tahap berikutnya pembangunan gedung IGD RSUD Karawang sudah dipantau dan dijanjikan Bupati dan Anggota DPRD Propinsi Jawa barat akan ada kelanjutannya," jelas Imron.
"Ternyata sampai akhir tahun 2023 pembangunan tak kunjung ada, kami menduga, belum selesainya temuan BPK RI 2021 tersebut adalah faktor penghambat Propinsi menggelontorkan anggaran tahap 2," ulasnya lagi.
Ditegaskan Imron, seharunya setelah diterbitkannya LHP dalam waktu 60 hari temuan tersebut harus diselesaikan. Namun kata dia temuan dari tahun 2021 sampai akhir tahun 2023 ini belum ada penyelesaian.
"Rekomendasi BPK ini sudah diacuhkan, maka akan kita dorong ke KPK untuk menindaklanjuti temuan yang nilainya 500 juta," ungkapnya.
"Bahkan informasinya, temuan BPK ini sempat juga dilaporkan ke Kepolisian, namun ironisnya, sampai akhir tahun 2023, temuan tersebut belum juga lunas," ucap Imron lagi.
Sebelumnya, Kepala BPKAD Kabupaten Karawang yang juga Plt Inspektur Inspektorat Kabupaten Karawang, Arif Bijaksana menerangkan bahwa sudah ada pengembalian dari pihak RSUD Karawang. Namun, kata dia belum sepenuhnya dilakukan pelunasan terkait temuan tersebut.
"Belum lunas baru enam kali bayar, yang lima kali itu mereka bayar 30 jutaan dan yang terakhir cicilan ke 6 itu 50 jutaan dibayar pada bulan November 2023. Jadi masih tersisa 300 jutaan," kata Arief.
Dia juga menjelaskan bahwa kewenangan inspektorat hanya mengingatkan. Selebihnya menurut dia jika sudah terjadi seperti ini bisa masuk ke Aparat Penegak Hukum (APH).
"Yang nagih dan jadi kewenangan itu ada di direktur. Inspektorat hanya mengingatkan. Dan jika sudah seperti ini APH pun sudah bisa masuk," ungkapnya lagi.
Sementara keterangan berbeda diungkapkan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pekerjaan fisik pada RSUD Kabupaten Karawang, Marwati.