Tahap I paket pekerjaan konstruksi tersebut dikerjakan oleh PT. DS dengan nilai sekitar Rp. 21 Miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) I Propinsi Jawa Barat.
Sementara menurut keterangan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Karawang, Rudi Iskonjaya mengatakan bahwa tidak ada kordinasi terkait proyek IGD RSUD Karawang. Pihak Kejaksaan hanya dilibatkan sebagai pembantu melalui Surat Kuasa Khusus (SKK)Penagihan.
"Tidak ada kordinasi, disini kejaksaan hanya membantu melalui SKK penagihan terkait pengembalian pada temuan proyek IGD di RSUD Karawang, dan Tim JPN Kejari Karawang berhasil menagih sebesar 200 juta kepada pihak penyedia dengan cicilan sebanyak 6 kali cicilan," terangnya.***