umum

DPRD Karawang Gelar RDP Bersama PT PPLI Komitmen Jaga Kelestarian Lingkungan Hidup

Senin, 29 Januari 2024 | 11:05 WIB
Komisi I dan Komisi III DPRD Kabupaten Karawang mengelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama jajaran pimpinan PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PT PPLI) di Ruang Rapat I DPRD Karawang, (foto: humas).

Libernesia.com - Komisi I dan Komisi III DPRD Kabupaten Karawang mengelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama jajaran pimpinan PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PT PPLI) di Ruang Rapat I DPRD Karawang, Jumat (19/1/2024).

Tampak hadir jajaran Komisi III DPRD Karawang, di antaranya Ketua Komisi III H. Endang Sodikin sekaligus memimpin RDP, beserta sejumlah anggota H. Acep Suyatna, H. Toto Suripto, Kaemin Komarudin, Jajang Sulaeman dan Iyat Sugiatna.

Baca Juga: Rapat Paripurna DPRD Karawang Bahas Persetujuan APBD 2024

Sementara dari jajaran Komisi I DPRD Karawang tampak hadir Ketua Komisi H. Khoerudin, didampingi Sekretaris Pipik Taufik Ismail.

Sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) turut menghadiri RDP, di antaranya Kepala DPMPTSP Wawan Setiawan, mewakili pimpinan Dinas PUPR Kabid Tata Ruang Fahmi, mewakili pimpinan Dishub Kasi Andalalin H. Anda.

Turut hadir juga unsur aktivis lingkungan dari Forkadas dan unsur organisasi media massa dari MOI, IWOI, PWI dan SMSI.

RDP itu digelar dengan sejumlah pembahasan, di antaranya penjelasan luasan lahan milik PT PPLI, penjelasan kajian PT PPLI, analisa resiko lingkungan hidup PT PPLI dan manfaat keberadaan PT PPLI untuk pemerintah daerah dan masyarakat Kabupaten Karawang.

Usai RDP, Ketua Komisi III H. Endang Sodikin mengatakan, sejauh ini PT PPLI telah melengkapi sejumlah perizinan di antaranya UKL-UPL dan tidak lama lagi akan lengkapi amdalnya.

“Secara regulasi keberadaan PT PPLI di Desa Karanganyar Kecamatan Klari tidak melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang RTRW Kabupaten Karawang sebelum perda yang baru (revisi) tentunya, karena PPLI masuk dalam kawasan peruntukan industri atau KPI” kata Kang HES sapaan akrabnya.

Kang HES menegaskan bahwa pihaknya suatu istilah yang keluar dari nomenklatur, yakni black zone karena istilah tersebut hanya penyebutan dari dinas.

Baca Juga: DPRD Karawang Apresiasi Rencana Trans Graha Bangun Jalan Antar Perumahan

“Kami juga akan dorong nanti saat sidang pembahasan amdal PPLI dilibatkan juga aktivis lingkungan lokal Karawang untuk memberikan masukan agar dipahami betul keluhan-keluhan masyarakat sekitar,” ujarnya.

Kang HES juga menyampaikan bahwa pihaknya komitmen menjaga kelestarian lingkungan hidup air di Tarum Barat dan Tarum Timur agar tidak terjadi pencemaran lingkungan di kemudian hari.

“Apabila ada masalah-masalah tersebut kedepan tentunya kami akan soroti,” tegasnya yang juga Sekretaris DPC Gerindra Karawang ini.

Halaman:

Tags

Terkini