umum

Askun Desak Kejaksaan dan Polisi Usut Dugaan Kebocoran Retribusi Sampah Jalupang Karawang

Selasa, 30 Januari 2024 | 12:21 WIB
Pemerhati kebijakan pemerintah, Asep Agustian SH.MH, (foto: Yana Mulyana).

Libernesia.com - Pemerhati kebijakan pemerintah, Asep Agustian SH.,MH., mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) baik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang maupun Kepolisian Resor (Polres ) Karawang segera mengusut tuntas terkait adanya dugaan kebocoran retribusi pada pengelolaan karcis pembuangan sampah di TPAS Jalupang.

Pria yang akrab disapa Askun ini mengatakan, temuan BPK RI bisa menjadi langkah awal APH untuk melakukan pengusutan atau penyelidikan.

Baca Juga: Tak Kantongi Izin Sampai Jadi Temuan, Askun Minta APH Jangan Diam Saja

“Ini sudah jelas loh, dugaan adanya kebocoran retribusi di TPAS Jalupang sudah terendus Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan menjadi temuan. Bahkan hal ini juga sudah ramai dalam pemberitaan dimedia, jadi untuk Laporan Informasi awal, saya rasa sudah terpenuhi,” kata Asep Agustian, Selasa (30/1/2024).

“Terus ini, pada kemana APH -nya kok pada diam saja. Kan ada Polres Karawang, Kejaksaan Negeri Karawang kenapa mereka ini seolah engga berani usut tuntas,” herannya lagi.

Askun pun menilai Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Karawang khususnya Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan ( DLHK) telah gagal dalam melakukan pengelolaan pembuangan sampah di TPAS Jalupang. Terlebih kata dia, BPK RI juga menemukan banyaknya armada pembuang sampah yang tidak menggunakan tiket atau karcis sebagai tanda bukti pembayaran retribusi diduga membuang sampah ke TPAS Jalupang.

“Bayangkan, berapa kubik sampah yang dibuang ke Jalupang dalam sehari tapi tidak membayar biaya retribusi . Hitung saja, Rp. 60 ribu perkubik dikalikan berapa kubik sehari???, pertanyaannya, kemanakan uang-uang tersebut, siapa yang mengelola??, siapa yang memerintah??,” ungkap Askun.

“Kita berbicara soal angkutan sampah yang tidak punya ijin dan membuang tanpa karcis , ya, beda urusan dengan perusahaan-perusahaan yang telah mengantongi ijin dan memang telah resmi bekerja sama dengan DLHK, dan membuang sampah dengan membayar retribusi ke kas daerah,” ulasnya menandaskan.

Kembali Askun mempertanyakan, selama ini kemana uang retribusi yang diambil dari pembuangan sampah yang dilakukan oleh mereka (oknum) yang melakukan pembuangan sampah Non-Retribusi (tanpa karcis) tersebut.

Baca Juga: Ditolak Warga, DPRD Karawang Minta Pemda Kaji Ulang Soal Rencana Perluasan TPAS Jalupang

“Nah, Pantas saja BPK menemukan ada dugaan kebocoran retribusi. Ini jelas harus diusut tuntas, panggil pengelola jalupangnya, panggil nama-nama terkait yang muncul dalam pemberitaan, agar kasus ini menjadi terang benderang,” pungkasnya.

Sebelumnya, Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang tahun anggaran 2022. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) mengendus adanya dugaan kebocoran retribusi dalam pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir Sampah ( TPAS) Jalupang.

Hal tersebut berdasarkan sejumlah fakta dilapangan (di TPAS Jalupang pada saat melakukan pemeriksaan) yang ditemukan BPK RI, yang mengindikasikan bagaimana kemudian dugaan kebocoran retribusi itu terjadi.

Pertama, Truk pengangkut sampah
milik perusahaan pemegang IUPKL tidak ditempeli penanda berupa sticker sehingga
tidak dapat dibedakan antara truk yang memiliki izin dan yang tidak memiliki izin.

Halaman:

Tags

Terkini