Kedua, Pengelola TPAS Jalupang tidak memiliki data daftar perusahaan pemegang IUPKL yang telah berkontrak dengan DLHK, dan yang ketiga, Sopir truk pengangkut sampah membuang muatan sampah ke TPAS Jalūpang tanpa menyampaikan karcis retribusi kepada petugas TPAS.
“Petugas di TPAS Jalupang seharusnya tidak mengizinkan sopir mobil dump truck/pickup pengangkut sampah yang tidak memiliki IUPKL untuk masuk dan membuang sampah di TPAS Jalupang jika tidak memiliki karcis,” catat BPK RI.
Selain itu, BPK RI juga menemukan bahwa Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang tidak dapat memberikan bukti berupa karcis sesuai dengan jatah ritase yang telah dibayarkan oleh perusahaan yang memiliki Izin Usaha
Pengelolaan Kebersihan Lingkungan (IUPKL). Padahal menurut BPK, Karcis tersebut diperlukan untuk digunakan sebagai penanda masuk ke TPAS Jalupang.
Diketahui, Jatah pengangkutan sampah ke TPAS Jalupang itu bervariasi antara 1 sampai 8 ritase/bulan dengan kapasitas satu ritase untuk mobil pick up adalah 3 meter kubik (m³) dan mobil dump truck 6 m³. Dengan tarif retribusinya sebesar Rp60.000,00/m³.***