umum

Askun Minta APH Usut Tuntas 2 Paket Pekerjaan di Dinas Kesehatan Karawang yang Jadi Temuan

Selasa, 6 Februari 2024 | 14:04 WIB
Pengamat kebijakan pemerintah, Asep Agustian SH.MH, (foto: Yana Mulyana).

Libernesia.com - Pemerhati kebijakan pemerintah, Asep Agustian SH.,MH., meminta Aparat Penegak Hukum (APH) Kejaksaan dan kepolisian untuk mengusut temuan dua paket pekerjaan pembangunan pada Dinas Kesehatan, Kabupaten Karawang.

Pria yang akrab disapa Askun ini mengatakan temuan BPK RI ini bisa menjadi langkah awal APH untuk melakukan pengusutan atau penyelidikan.

Baca Juga: Ini Rekomendasi BPK untuk Bupati Karawang Soal Temuan 2 Paket Pekerjaan di Dinas Kesehatan

"Ini sudah jelas loh, 2 paket proyek pada Dinas Kesehatan ini menjadi temuan. Bahkan hal ini juga sudah ramai dalam pemberitaan dimedia, jadi untuk Laporan Informasi awal, saya rasa sudah terpenuhi,” kata Asep Agustian.

Lagi-lagi Askun mempertanyakan kinerja Kejaksaan Negeri Karawang maupun Kepolisian Polres Karawang khususnya. Karena kata dia, selama ini belum ada produk hukum yang mereka hasilkan.

"Terus ini, pada kemana APH -nya kok pada diam saja. Kan ada Polres Karawang, Kejaksaan Negeri Karawang kenapa mereka ini seolah engga berani usut tuntas,” herannya lagi.

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan rekomendasi kepada Bupati Karawang terkait temuan dua paket pekerjaan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK merekomendasikan Bupati Karawang menginstruksikan Kepala Dinas Kesehatan selaku Pengguna Anggaran (PA) agar, pertama meningkatkan pengawasan pelaksanaan anggaran SKPD yang menjadi tanggung jawabnya.

Baca Juga: BPK Ungkap Penyebab 2 Paket Pekerjaan di Dinkes Karawang Jadi Temuan

Kedua, memerintahkan Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan selaku PPK Lebih cermat mengendalikan kontrak dan memeriksa barang/jasa yang diserahkan penyedia barang/jasa serta memperhitungkan potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp163.318.008,57 dan denda keterlambatan sebesar Rp351.201.370,00 dalam termin pembayaran terakhir kepada CV CAP atas Pekerjaan Rehabilitasi Puskesmas Klari

Ketiga, memerintahkan Direktur RSKP selaku PPK Lebih cermat mengendalikan kontrak dan memeriksa barang/jasa yang diserahkan penyedia barang/jasa.

Ke empat, memperhitungkan potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp113.985.478,07 dan denda keterlambatan sebesar Rp142.713.400,00 dalam termin pembayaran terakhir kepada CV JB atas Pekerjaan Pembangunan Ramp RSKP.

Serta, memasukkan klausul sanksi dalam kontrak jasa konsultansi terhadap pengawas yang tidak cermat mengawasi pelaksanaan pekerjaan.

Tak hanya itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga mengungkapkan penyebab temuan pada dua paket pekerjaan di Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Halaman:

Tags

Terkini