Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) mencatat temuan pada dua pekerjaan tersebut disebabkan karena Kepala Dinas Kesehatan selaku PA kurang cermat mengawasi pelaksanaan anggaran yang yang menjadi tanggung jawabnya.
Kedua, Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Direktur RSKP selaku PPK kurang cermat mengendalikan kontrak.
Ketiga, Penyedia jasa tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kontrak dan Konsultan pengawas kurang cermat mengawasi pelaksanaan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya.
Atas permasalahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Kepala Dinas
Kesehatan dan Direktur RSKP menyatakan sependapat dan akan menindaklanjuti sesuai ketentuan.
Diketahui sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan dua paket pekerjaan belanja modal gedung dan bangunan pada Dinas Kesehatan Karawang tidak sesuai kontrak dan menjadi temuan.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK LRA TA 2022 (audited) menyajikan realisasi Belanja Modal Bangunan dan Gedung sebesar Rp199.229.394.669,00 atau mencapai 90,11% dari anggaran sebesar Rp221.097.672.456,00.
Realisasi tersebut naik sebesar Rp17.600.289.364,00 atau 9,69%
dibanding realisasi TA 2021 sebesar Rp181.629.105.305,00. Realisasi belanja tersebut diantaranya digunakan untuk melaksanakan Pembangunan Ramp Rumah Sakit Khusus Paru (RSKP) dan Pembangunan dan Rehabilitasi Gedung Puskesmas Klari pada Dinas Kesehatan.
Hasil pemeriksaan dokumen, pemeriksaan fisik, dan permintaan keterangan kepada
pihak-pihak yang kompeten atas pelaksanaan kedua paket pekerjaan tersebut menunjukkan adanya hasil pekerjaan yang tidak sesuai kontrak sebesar Rp277.303.486,64 (Rp113.985.478,07 + Rp163.318.008,57) dan denda keterlambatan sebesar Rp493.914.770,00 (Rp142.713.400,00 + Rp351.201.370,00) belum dikenakan.
Sementara saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsaap, Kepala Dinas Kesehatan Karawang, dr. Endang Suryadi tidak memberikan komentar terkait temuan tersebut.***