Libernesia.com - Pemerhati kebijakan pemerintah, Asep Agustian SH,MH mengungkapkan ada dua surat yang dilayangkan Kejati ke Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Karawang.
Sebelumnya, Kabupaten Karawang dihebohkan dengan tersebarnya surat pemanggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat yang ditujukan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karawang, Acep Jamhuri.
Usut punya usut, siapa sangka surat yang sempat menghebohkan tersebut juga ditunjukan kepada dua orang pejabat karawang.
Menyikapi hal tersebut, Asep Agustian SH.,MH, Kuasa Hukum Sekda, Acep Jamhuri, Ia mengaku heran apa maksud dari pihak-pihak yang seolah dengan sengaja menyebarkan surat tersebut dengan dugaan ada niat atau maksud tertentu.
Sehingga ia pun mempertanyakan siapa sebenarnya pihak-pihak dibalik tersebarnya surat tersebut dan apa niatnya.
"Pertanyaannya adalah, siapa pihak yang menyebarkan surat tersebut di media sosial, sehingga pemanggilan ini pun kemudian menjadi viral. Ada maksud apa ??, niatnya apa??, mau apa sih surat-surat tersebut dilempar ke umum," katanya.
"Kok kepo amat, memviralkan surat pemanggilan Sekda ini, ada apa sih?, ada apa dengan skenario ini, saya tahu ko surat ini ada dua yang dilayangkan kejati ke karawang,motivasinya apa surat ini disebar -sebarin. Kayaknya kalau sekda di panggil penyidik itu pada tepuk tangan," ungkapnya.
Baca Juga: Diminta Mundur dari Jabatannya, Begini Jawaban Ketua KPU Karawang
Ditegaskan Askun, sapaan akrabnya, apapun maksud dan tujuannya?, bagi kliennya, Acep Jamhuri, pemanggilan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat adalah hal yang biasa- biasa saja. Mengapa demikian, ulasnya, karena Acep Jamhuri adalah seorang Sekretaris Daerah, pejabat tinggi pemerintahan. Yang memang berkaitan langsung dengan persoalan Ruislagh PT. Jakarta Inti Land, yang menjadi permasalahan.
"Sekda pun biasa- biasa saja, tenang, tidak ada rasa apa -apa, karena dia hanya dimintai keterangan saja," ujarnya.
"Santai kok, kan bukan sekda saja yang dipanggil," imbuh Askun lagi.
Diungkapkan Askun, terkait ruislah ini pastinya bukan hanya sebatas Sekda saja yang dipanggil dan dimintai keterangan akan tetapi Bupati juga.
"Sekarang kalau sekda dipanggil, kenapa, kan bukan serta merta sekda sendirian yang mengerjakan semua rencana ruislagh in jika tidak ada disposisi dari bupati. Jadi bupati ini jelas mengetahui prosesnya dan memang harus juga dipanggil," tegasnya.