Sementara itu, Kepala Bagian Umum Setda Karawang, Furqon, ketika coba dikonfirmasi belum memberikan jawaban.
Jaringan Masyarakat Madani (JMM) mendesak Bupati Karawang Aep Syaepuloh untuk melihat pengerjaan U-Ditch yang diduga asal jadi di halaman Kantor Pemda Karawang.
Ketua Umum JMM, Didi Suheri M.Sos mengatakan Proyek pengerjaan U-Ditch yang berada di lingkungan Pemda Karawang diduga dikerjakan tanpa adanya Surat Perintah Kerja (SPK).
Menurutnya, berdasarkan pantauan di lapangan dirinya tidak menemukan papan nama pengerjaan proyek yang sedang dikerjakan tersebut.
"Saya sudah cek ke lokasi dan tidak ditemukan adanya papan nama pengerjaan di lapangan. Apakah proyek ini tanpa SPK," katanya.
Dia menduga bahwa proyek pengerjaan yang sedang berlangsung tersebut tidak mengantongi surat perintah kerja. Padahal kata dia, SPK merupakan dokumen tertulis yang berisi instruksi atau perintah yang diberikan oleh pihak yang berwenang kepada pihak pelaksana atau eksekutor untuk melakukan suatu pekerjaan atau tugas tertentu.
"SPK ini mencakup informasi seperti lingkup pekerjaan, jadwal, spesifikasi teknis, biaya, dan persyaratan lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek. Jika tidak ada SPK apakah proyek pembangunan ini bodong atau ilegal," terangnya.
Dia juga menilai bahwa dalam proyek tersebut diduga adanya bau korupsi karena tidak adanya keterbukaan publik terkait papan nama pekerjaan.
"Ini jelas sudah melanggar karena dijelaskan sudah menjadi kewajiban memasang plang papan nama tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek," terangnya.
Ia juga menegaskan tidak terpasangnya plang papan nama pada proyek itu bukan hanya bertentangan dengan Perpres. Namun, juga tidak sesuai dengan semangat transparansi yang dituangkan pemerintah dalam Undang-undang No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik.
“Transparansi mutlak wajib dilaksanakan, semua berhak tahu, dana yang digunakan kan milik masyarakat juga,” tegasnya.***