Libernesia.com - Pemotongan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk Infak Sedekah (sodaqoh) oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Karawang ternyata sudah diberlakukan. Namun, beberapa diantara mereka (PNS) mempertanyakan ihwal penggunaan dana potongan untuk infaq sodaqoh tersebut.
Pegawai dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang itu ternyata sudah mengalami pemotongan gaji untuk infak dan sodaqoh sejak tahun 2023 lalu.
Hal tersebut diketahui dari Surat Edaran Bupati Nomor : 45l.I2/ 362 /Kesra tentang Himbauan Menunaikan Zakat/Infak/Sedekah Melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Karawang. Atas dasar Permohonan Penerbitan Surat Instruksi Bupati Karawang tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat/Infak/Sedekah di Kabupaten Karawang dari Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Karawang Nomor : 155/BAZNAS-KRW/XI/2022.
Mereka ( PNS) mempertanyakan transparansi penggunaan uang infak dan sodaqoh yang besarannya dipotong langsung melalui bank. Dan mereka pun mengungkapkan, uang infak dan sodaqoh dipotong secara beragam sesuai dengan golongan pangkat dan jabatan masing-masing.
Pertanyaannya kemudian, bukankah infak dan sodaqoh adalah memberikan harta atau sebagian rezeki kepada orang lain dengan sukarela??.. yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum??
Lalu mengapa, Infak dan Sodaqoh yang berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Karawang Nomor 179 tahun 2023 ini, Infak dan sedekah dipotong langsung melalui sistem penggajian melalui bank -bank yang ditunjuk??
Ketua Baznas Kabupaten Karawang yang diwakili oleh Sekretaris, Iran, Senin(29/4/2024), dikantor Baznas.
Dalam kesempatan tersebut, ia menerangkan, bahwa Baznas Kabupaten Karawang belum menentukan besaran infak dan sodaqoh yang diberlakukan kepada para pegawai dilingkungan Pemkab Karawang.
"Untuk pengumpulan Zakat, Infak dan Sedekah di Kabupaten Karawang kita memang sudah ada surat pemberitahuan (surat edaran bupati), tapi untuk menentukan berapa besaran infak dan sodaqoh kita belum ada," kata Iran.
"Kita belum menentukan, baru zakatnya saja yang dipotong (Zakat Profesi bagian dari Zakat Mal), ini yang harus dipahami, dan kita dasarnya dari Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 23 tahun 2011 tentang pengelolaan Zakat kebetulan Baznas ini diberi kewenangan oleh pemerintah untuk mengurusi Zakat, Infak dan Sodaqoh," jelasnya.
Iran menegaskan, semua pegawai dilingkungan Pemkab Karawang harus mengeluarkan Zakat Mal sebesar 2,5 persen dari penghasilannya, juga Infak dan Sodaqoh karena sudah diatur dalam Perbup Nomor 179 tahun 2023.
Meski mengatakan belum ada batas ketentuan terkait besaran Infak dan Sodaqoh namun ia membenarkan bahwa Infak dan Sodaqoh yang menurutnya bersifat sukarela itu dikumpulkan dengan cara dipotong langsung oleh pihak perbank-kan yang bekerjasama (ditunjuk) Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang melalui Baznas.