umum

Pakar Hukum Desak APH Selidiki Proyek Tanpa SPK Setengah Miliar di KONI Karawang

Jumat, 10 Mei 2024 | 16:07 WIB
Pemerhati Kebijakan Pemerintahan, Sosial dan Politik, dan seorang pakar hukum, Dr. Muhammad Gary Gagarin SH.,MH., yang juga Kaprodi Universitas Buana Perjuangan (UBP) Karawang. (foto: istimewa).

Libernesia.com - Ramai menjadi perbincangan, terkait adanya proyek pembangunan ruang meetting (ruang rapat) dan ruang fitness di Kantor KONI Karawang yang dibangun tanpa adanya Surat Perintah Kerja (SPK), bahkan dengan anggaran yang sangat fantastis. Ruang rapat menelan anggaran sekitar Rp. 375 juta dan ruang fitness sekitar Rp. 175 juta.

Ketua KONI Karawang, Sayuti Haris, pada Rabu (8/5/2024) lalu, membenarkan jika kedua bangunan tersebut dikerjakan tanpa adanya SPK dan tandatangan dirinya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Baca Juga: Bangun Rumah Sendiri Tak Tahu, KMG Sindir Pengurus Koni Jangan Cuci Tangan

"Benar ada dua pembangunan satu ruang rapat dan satu gudang yang dijadikan tempat fitness," kata Haris membenarkan.

Hal ini pun sontak menjadi sorotan dari banyak pihak, pasalnya, Ketua KONI Karawang, mengatakan jika terjadi sesuatu (permasalahan hukum), dirinya akan melibatkan wakil ketua untuk membahasnya.

Ironisnya, para wakil ketua KONI ketika dikonfirmasi, tak satupun mau memberikan penjelasan kepada awak media sehingga permasalahan ini menjadi terang benderang.

Persoalan KONI Karawang ini pun kemudian mendapat sorotan tajam dari berbagai pihak, salah satunya dari Pemerhati Kebijakan Pemerintahan, Sosial dan Politik, dan seorang pakar hukum, Dr. Muhammad Gary Gagarin SH.,MH., yang juga Kaprodi Universitas Buana Perjuangan (UBP) Karawang.

Dikatakannya, pembangunan rehab di Gedung KONI Karawang itu, berkaitan dengan keuangan negara atau pemerintah, dan ini tentunya sangat berbahaya. Salah dari segi administrasi saja bisa masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.

Oleh karena itu, menurut Gary Gagarin, semua (pengurus KONI Karawang), harus bertanggung jawab, termasuk Bupati karena sebagai pemegang kekuasaan tertinggi di Kabupaten Karawang. Artinya keteledoran ini tidak bisa dianggap sepele.

Ia pun berpesan, agar setiap pejabat berwenang dapat melaksanakan tugasnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Dinilai Jadi Beban Buat Sekolah, Bupati Aep Diminta Evaluasi Program Lapangan Tenis Disdikpora Karawang

Mereka harus bertindak hati-hati dan cermat dalam mengambil suatu keputusan. Jangan sampai hal-hal fundamental seperti ini dibiarkan dan terjadi kembali di kemudian hari.

"Selain itu, menurut saya Aparat Penegak Hukum (APH) harus melakukan penyelidikan mengenai persoalan ini, khususnya berkaitan bagaimana pembangunan bisa dilakukan jika tanpa adanya SPK. Serta harus mencari pihak yang paling bertanggung jawab dalam persoalan ini," ulas Gary Gagarin, Kamis (9/5/2024).

Dari segi hukum, ia berpandangan, ketika seorang pejabat, lembaga atau dinas, jika ingin melakukan suatu perbuatan hukum baik dalam lapangan hukum publik atau dalam kaitan dengan keperdataan, maka harus memiliki dasar hukum yang jelas atau biasa disebut dengan asas legalitas.

Halaman:

Tags

Terkini