Perum Jasa Tirta II telah bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Jabar melalui Perjanjian Kerjasama Nomor MoU-5/DIR/04/2022 dan Nomor: B-3/M.2/Gs/04/2022 tanggal 7 April 2022 tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Ruang lingkup perjanjian kerjasama tersebut diantaranya adalah pemberian LO dan mediator atau fasilitator dari Kejaksaan Tinggi Jabar sebagai Jaksa Pengacara Negara.
Ditempat yang berbeda, Humas PDAM Kabupaten Karawang, mengatakan hutang PDAM Tirta Tarum pada PJT II sudah diakui pihaknya sebagai hutang. Namun baru sebatas pengakuan, untuk pembayaran PDAM Tirta Tarum menunggu hasil pendampingan hukum yang akan dilakukan oleh pihak PDAM.
"Kita "mengakui" adanya piutang, namun baru sampai "pengakuan" ya, kalau untuk soal pembayaran, kita pasti bayar, hanya saja nanti setelah kita minta pendampingan hukum kembali, terlebih dahulu, mengapa demikian, karena kita takut salah melangkah, sehingga yang dikhawatirkan akan menimbulkan persoalan baru," pungkasnya.***