Libernesia.com - Kejaksaan Negeri Karawang membantah mengeluarkan Legal Opinion (LO) terkait pendampingan kasus hukum untuk Perumdam Tirta Tarum Kabupaten Karawang pada piutang air baku ke PJT beberapa waktu yang lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, Syaifullah melalui Kasi Datun Moeslem mengatakan bahwa pihak kejaksaan tidak pernah sama sekali mengeluarkan Legal Opinion (LO) untuk Perumdam Tirta Tarum Kabupaten Karawang.
Baca Juga: Kuasa Hukum PT HBSP Surati Kejagung Soal Dugaan Kasus Korupsi Kades-Bumdes Sukaluyu Karawang
"Kami memang ada Mou dengan PDAM tapi tidak dengan pendampingan hukum tagihan-tagihan piutang. Jadi di kami tidak ada sama sekali kegiatan itu. Kita tidak ada penerbitan Legal Opinion (LO) ya," terangnya saat dikonfirmasi, Senin (23/7/2024).
Sementara Berdasar Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, Piutang air baku Perumdam Tirta Tarum Kabupaten Karawang per 30 Juni 2023 tercatat sebesar Rp2.965.853.911,00 yang dikelola oleh Unit Wilayah I, II, dan III dengan nilai piutang pada masing-masing Unit Wilayah sebesar Rp557.815.557,00, Rp2.341.988.885,00, dan Rp66.049.469,00.
Piutang Perumdam Tirta Tarum tersebut merupakan piutang yang terkait dengan kasus hukum pada pihak internal Perumdam Tirta Tarum dimana uang pembayaran tagihan penggunaan air dan penyewaan lahan periode 2015 s.d. 2018 sebesar Rp2.832.591.297,00 kepada Perum Jasa Tirta II tidak disetorkan oleh oknum-oknum Perumdam Karawang.
Pengadilan Negeri Bandung telah mengeluarkan putusan bersalah terhadap oknum-oknum Perumdam Karawang tersebut. Dikarenakan Perumdam Tirta Tarum Kabupaten Karawang telah mengeluarkan uang untuk pembayaran tagihan tersebut, Perumdam Tirta Tarum Kabupaten Karawang tidak mengakuinya sebagai hutang.
Atas hal tersebut, Perumdam Tirta Tarum Kabupaten Karawang meminta Pendapat Hukum (Legal Opinion/LO) kepada Kejaksaan Negeri Karawang. LO dari Kejaksaan Negeri Karawang Nomor B-566/M.2.17/Gph.1/03/2022 tanggal 7 Maret 2022 pada bagian kesimpulan menyatakan bahwa terhadap penyelesaian tagihan dari Perum Jasa Tirta II yang belum diterima Perum Jasa Tirta II, padahal telah dikeluarkan dan dibayarkan oleh Perumdam Karawang, beralih menjadi tanggung jawab para oknum Perumdam Karawang tersebut.
Hasil konfirmasi kepada Manager Bagian Hukum mengungkapkan bahwa Perum Jasa Tirta II tidak dilibatkan dalam proses penerbitan LO oleh Kejaksaan Negeri Karawang. Perum Jasa Tirta II pada intinya berpendapat bahwa peristiwa tindak pidana tersebut tidak diketahui dan tidak melibatkan pihak Perum Jasa Tirta II, sehingga peristiwa hukum tersebut sepenuhnya menjadi kerugian Perumdam Tirta Tarum.
Baca Juga: Diduga Mark Up Anggaran, Mantan Kadis Kominfosantik Akan Dilaporkan LSM KOMPI ke Kejagung
Dengan demikian, peristiwa hukum tersebut tidak menggugurkan kewajiban Perumdam Tirta Tarum kepada Perum Jasa Tirta II yang timbul karena hubungan keperdataan.
Direktur OP telah menyampaikan surat kepada Perumdam Tirta Tarum Kabupaten Karawang melalui Surat Nomor SD-80/DIR/HK/04/2022 tanggal 20 April 2022, yang pada intinya menyatakan tidak sependapat dengan LO yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Karawang dan terbuka pada keterlibatan Kejaksaan Negeri Karawang sebagai mediator.
Bagian Hukum Perum Jasa Tirta II menyatakan belum ada surat balasan dari Perumdam Tirta Tarum Kabupaten Karawang.
Perum Jasa Tirta II telah bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Jabar melalui Perjanjian Kerjasama Nomor MoU-5/DIR/04/2022 dan Nomor: B-3/M.2/Gs/04/2022 tanggal 7 April 2022 tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Artikel Terkait
Kejagung Ambil Alih Kasus Istri Dituntut Satu Tahun Gegara Omelin Suami Pulang Mabuk
Sejarah, Pertama Kali Kejagung Cabut Tuntutan Terdakwa
Diduga Mark Up Anggaran, Mantan Kadis Kominfosantik Akan Dilaporkan LSM KOMPI ke Kejagung
Kuasa Hukum PT HBSP Surati Kejagung Soal Dugaan Kasus Korupsi Kades-Bumdes Sukaluyu Karawang