Ruang lingkup perjanjian kerjasama tersebut diantaranya adalah pemberian LO dan mediator atau fasilitator dari Kejaksaan Tinggi Jabar sebagai Jaksa Pengacara Negara.
Ditempat yang berbeda, Humas PDAM Kabupaten Karawang, Ali mengatakan bahwa pihaknya memiliki sejumlah Barang Bukti (BB) yang memperkuat adanya produk Legal Opinion (LO) yang dikeluarkan oleh pihak Kejaksaan Karawang pada saat itu.
"Kita punya kok buktinya, surat Legal Opinion (LO) yang dikeluarkan oleh pihak kejaksaan yang pada saat itu dipimpin oleh ibu Martha sebagai Kejari Karawang," ungkapnya sambil memperlihatkan sejumlah berkas.
Tak hanya itu, saat disinggung soal piutang PDAM pada PJT II yang harus dibayarkan pihaknya memastikan bahwa akan membayar terkait piutang tersebut. Namun, menunggu hasil pendampingan langkah hukum yang akan dilakukan oleh pihak PDAM.
"Kita "mengakui" adanya piutang, namun baru sampai "pengakuan" ya, kalau untuk soal pembayaran, kita pasti bayar, hanya saja nanti setelah kita minta pendampingan hukum terlebih dahulu, mengapa demikian, karena kita takut salah langkah yang dikhawatirkan akan menimbulkan persoalan baru," terangnya.***
Artikel Terkait
Kejagung Ambil Alih Kasus Istri Dituntut Satu Tahun Gegara Omelin Suami Pulang Mabuk
Sejarah, Pertama Kali Kejagung Cabut Tuntutan Terdakwa
Diduga Mark Up Anggaran, Mantan Kadis Kominfosantik Akan Dilaporkan LSM KOMPI ke Kejagung
Kuasa Hukum PT HBSP Surati Kejagung Soal Dugaan Kasus Korupsi Kades-Bumdes Sukaluyu Karawang