Libernesia.com - Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kotabaru fokus melalukan tahapan pengawasan pencocokan dan penelitian (coklit) untuk Pilkada 2024 serentak di Kabupaten Karawang sudah dilakukan pada 24 Juni 2024 hingga 24 Juli 2024.
Kordiv Hukum Pencegahan Pastisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Panwascam Kotabaru Reylan Frizly W mengatakan, pihaknya melakukan pengawasan melekat kepada Panitia Pemuktahiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk memastikan akurasi data dan dalam melaksanakan tugasnya.
"Pantarlih berpedoman kepada PKPU Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilh dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota," ucapnya, Kamis (25/7).
Ia menerangkan, dalam tahapan coklit Panwascam dan PKD Se-Kecamatan Kotabaru melakukan pengawasan melekat dan uji petik dengan langsung mendatangi rumah-rumah yang sudah di coklit oleh pantarlih.
"Untuk memastikan pantarlih melakukan pencoklitan sesuai dengan tugas dan fungsinya sesuai dengan peraturan yang berlaku," terangnya.
Menurutnya, setiap warga negara mempunyai hak demokrasi, jangan sampai pemilih yang sudah memenuhi syarat tidak terdaftar sebagai hak pilih.
"Intinya jangan sampai ada pemilih yang tidak terdata sebagai hak pilih, agar pada tanggal 27 November 2024 mendatang, pemilih bisa mengunakan hak pilihnya," ungkapnya.
Ia mengaku, selama proses tahapan coklit di Kecamatan Korabaru tidak ada temuan permasalahan yang signifikan. Sebab dia selalu berkordinasi dengan PPK Kotabaru, agar para petugas pantarlih bisa melaksanakan tugas dengan baik sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Panwascam selalu memberikan saran dan masukan kepada PPK Kotabaru," pungkasnya.***