Libernesia.com - Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak tegas terhadap aktivitas perjudian di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang. Hal tersebut disampaikannya saat kegiatan Gebyar Paten Cikampek.
Bupati Karawang juga telah mengeluarkan surat edaran tentang pelarangan judi online dan konvensional, kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Karawang.
Baca Juga: Jadi Tuan Rumah IKP FEST 2024, Dari Karawang Menuju Jabar Caang
Surat Edaran Nomor 2883 Tahun 2024 tersebut diterbitkan sehubungan dengan maraknya judi online di Indonesia khususnya Provinsi Jawa Barat termasuk Kabupaten Karawang.
Adapun sanksi yang akan dikeluarkan jika terbukti ada ASN yang melakukan aktivitas judi online yaitu akan diserahkan kepada pihak berwajib untuk diproses hukum.
Bupati Aep juga menyebutkan berbagai laporan salah satunya laporan KUA Kecamatan Cikampek saat Gebyar Paten terdapat gugat cerai dikarenakan beberapa kasus karena suami tidak bertanggungjawab memberikan nafkah diduga karena terjerat judi online dan pinjaman online.***