umum

Wakil Ketua Majelis Pengawas Pusat Notaris Berikan Pesan Khusus Seputar Hukum Waris di Karawang

Rabu, 31 Juli 2024 | 21:09 WIB
Wakil Ketua Majelis Pengawas Pusat Notaris, Dr. Winanto Wiryomartani, S.H., M.Hum. memberikan beberapa pesan khusus seputar hukum waris, bagi notaris di Kabupaten Karawang. (foto: istimewa).

Libernesia.com - Wakil Ketua Majelis Pengawas Pusat Notaris, Dr. Winanto Wiryomartani, S.H., M.Hum. memberikan beberapa pesan khusus seputar hukum waris, bagi notaris di Kabupaten Karawang.

Pesannya disampaikan Dr. Winanto melalui diskusi hukum waris dan kenotarisan yang diselenggarakan oleh Pengda INI IPPAT Karawang di Sindang Reret pada Kamis, 25 Juli 2024.

Baca Juga: Cheerleader SMAN 1 Karawang Borong Kejuaraan di Tingkat Kabupaten dan Nasional di Awal Tahun 2024

Dr. Winanto menjelaskan, dalam persoalan hukum waris, ada 2 jenis hukum yang wajib dikuasai oleh para notaris, diantaranya; hukum waris perdata dan hukum waris Islam.

"Notaris harus menguasai kedua-duanya, jangan menimbulkan masalah dikemudian hari karena ketidaksempurnaan pengetahuan mengenai hukum waris," ujarnya.

Di samping itu, lanjut dia, notaris juga memiliki beban moral untuk melayani masyarakat. Oleh karenanya, para notaris dituntut untuk menjalankan tugas dengan sempurna.

Ia menggarisbawahi, ada beberapa hal yang kerapkali disepelekan oleh notaris. Pertama, tidak menguasai peraturan perundang-undangan. Kedua, penyelewengan kerja karena godaan materi (uang). Terakhir, dicederai oleh orang terdekat.

"Tidak menguasai peraturan perundang-undangan, godaan materi dan sungkan karena orang terdekat. Karena udah dekat, diminta sesuatu yang menyeleweng malah dilakukan saja," terangnya.

"Berdoa sebelum bekerja agar dijauhkan dari klien yang bisa menimbulkan masalah dan hal-hal yang tidak diinginkan," tambahnya.

Ia menegaskan, para notaris harus menjalankan jabatan sesuai dengan sumpah jabatan, berlaku jujur, amanah dan jangan sampai tergoda oleh materi.

"Kalo tidak bisa katakan tidak, sesuai dengan Pasal 16 Ayat 1 Huruf E Undang-undang Notaris. Notaris berhak menolak jika ada alasan hukum yang kuat," pungkasnya.***

Tags

Terkini