Libernesia.com - Permasalahan Kepala Sekolah (Kepsek) dan guru yang sempat ditahan di Mapolsek berakhir damai dan saling memaafkan.
Hal tersebut disampaikan langsung Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Dinas Pendidikan dan Pemuda Olahraga (Disdikpora) Karawang, Joean Himawan Fadlani Sam Aldia bahwa kedua belah pihak sudah sepakat untuk berdamai.
"Alhamdulilah kedua belah pihak sudah berdamai dan saling memaafkan," terangnya, Jumat (30/08/2024).
Dalam kesepakatan perdamaian tertulis pihak I dan pihak II telah bersepakat untuk berdamai dan menghentikan segala permasalahan diantara para pihak.
Lalu pihak kedua sepakat untuk sesegera mungkin melakukan pencabutan perkara sebagaimana Laporan Polisi No. LP/B/13/V/2024/SPKT/Polsek Klari/Polres Karawang/Polda Jawa Barat, tanggal 06 Mei 2024, ke Polsek Klari
Pihak I dan pihak II sepakat dan berjanji tidak akan menempuh dan mempermasalahkan dalam bentuk macam apapun diantara pihak dikemudian hari setelah kesepakatan perdamaian ini ditanda tangani.
Baca Juga: Puluhan Miliar Dianggarkan DLHK Karawang untuk Benahi TPS Jalupang, Ini Besaran Anggaranya
Dan segala kebutuhan terkait proses pencabutan perkara ini sepenuhnya tanggung jawab pihak I.
Pihak II sepakat akan berusaha semaksimal mungkin untuk memberikan klarifikasi dan menghentikan segala pemberitaan yang berpotensi merugikan pihak I.***