umum

Polresta Bogor Kota Ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang

Minggu, 29 Desember 2024 | 23:05 WIB
Sat Reskrim Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan korban seorang remaja berusia 15 tahun.

Libernesia.com - Sat Reskrim Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan korban seorang remaja berusia 15 tahun. Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso, dalam konferensi pers menyampaikan bahwa kasus ini terungkap setelah ibu korban melaporkan kejadian tersebut.


Peristiwa bermula ketika tersangka ARRZ als B (21) menawarkan korban pekerjaan di rumah makan, namun kenyataannya korban dieksploitasi secara seksual di daerah Mangga Besar, Jakarta. Tersangka mempromosikan korban melalui aplikasi daring dengan tarif Rp250.000 hingga Rp300.000 per layanan.

Baca Juga: Dukung Asta Cita Presiden, Polsek Cikoneng Ajak Warga Manfaatkan Lahan Kosong

Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni ARRZ als B, WD (19), dan FSS (23). Ketiganya memiliki peran masing-masing dalam eksploitasi korban, seperti mempromosikan, menawarkan, dan mengelola uang hasil eksploitasi. Para tersangka bahkan menjanjikan korban upah sebesar Rp2.500.000 jika melayani 32 orang tamu. Kombes Bismo menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk kejahatan serius yang melanggar hak anak dan melibatkan eksploitasi seksual.

Para tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Perdagangan Orang, serta Pasal 76F jo 83 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan adalah 15 tahun penjara. Kombes Bismo juga mengimbau masyarakat untuk lebih peka dan segera melaporkan apabila mengetahui tindak pidana serupa melalui call center 110 atau nomor aduan khusus Polresta Bogor Kota. Dengan sinergi masyarakat dan kepolisian, diharapkan kejahatan perdagangan orang dapat dicegah dan diberantas.***

 

Tags

Terkini