Libernesia.com - Sat Reskrim Polresta Bogor Kota berhasil menangkap sembilan tersangka komplotan pencurian kendaraan bermotor roda empat (curanmor) yang beraksi di wilayah Bogor, Sukabumi, dan Cianjur. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari tujuh laporan polisi terkait kehilangan mobil yang terjadi antara 2023 hingga 2024.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menjelaskan, para tersangka merupakan dua kelompok berbeda yang kemudian bergabung dalam satu komplotan. Modus operandi yang digunakan adalah mencuri mobil terparkir dengan kunci palsu jenis letter T dan bor.
Baca Juga: Kapolres Indramayu Tinjau Pos Yan Jelang Operasi Lilin Lodaya 2024
Kombes Bismo mengungkapkan, para tersangka memiliki peran masing-masing, seperti eksekutor, pengawas, hingga penadah hasil curian. Di antaranya MI alias B, N alias S, dan AS alias A bertindak sebagai eksekutor; IS alias S, DK alias A, dan SA alias E mengawasi situasi; sementara WS alias U berperan sebagai penadah. Penangkapan bermula saat tim Sat Reskrim menangkap salah satu tersangka, N alias S, di wilayah Bogor Selatan, yang kemudian mengarah pada pengungkapan lebih lanjut. Dalam aksinya, kelompok ini diketahui beroperasi di beberapa kota dan kabupaten di Jawa Barat.
Kapolresta Bogor Kota mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci pengaman ganda saat memarkir kendaraan. Ia juga mengajak masyarakat melaporkan tindak kejahatan melalui call center 110 atau nomor pengaduan 087810010057. Para tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara. Turut hadir dalam konferensi pers ini sejumlah pejabat Polresta Bogor Kota dan rekan media.***