Baca Juga: Askun Nilai Pemecatan Honorer Secara Lisan di Pemda Karawang Sangat Tidak Manusiawi
Mudahnya, GKM dan GKR adalah gula yang dipakai untuk proses produksi, sedangkan GKP dapat dikonsumsi langsung.
Berdasarkan aturan yang diteken Tom Lembong saat menjadi Mendag, hanya BUMN yang diizinkan melakukan impor GKP.
Hal itu pun harus sesuai dengan kebutuhan dalam negeri yang disepakati dalam rapat koordinasi antar kementerian serta dalam rangka mengendalikan ketersediaan dan kestabilan harga GKP.
Sedangkan dalam perkara ini, pada 2016 Indonesia mengalami kekurangan stok GKP yang seharusnya bisa dilakukan impor GKP oleh BUMN.
Menurut Direktur Penyidik Kejagung, Abdul Qohar, Tom Lembong malah memberikan izin ke perusahaan-perusahaan swasta untuk mengimpor GKM, yang kemudian diolah menjadi GKP.
"Atas sepengetahuan dan persetujuan tersangka TTL (Thomas Trikasih Lembong), persetujuan impor GKM ditandatangani untuk sembilan perusahaan swasta," sebut Qohar di Jakarta, pada 29 Oktober 2024 lalu.
"Seharusnya, untuk pemenuhan stok dan stabilisasi harga, yang diimpor adalah GKP secara langsung," tambahnya.
Mantan Stafsus hingga Sekretaris Tom Lembong Diperiksa Kejagung
Dalam kesempatan berbeda, Harli mengungkap seorang mantan Staf Khusus (Stafsus) Mendag diperiksa Kejagung sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi importasi gula di Kemendag periode 2015–2016.
"Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa GNY selaku Staf Khusus Menteri Perdagangan tahun 2015–2016," tutur Harli kepada awak media di Jakarta, pada Rabu, 8 Januari 2025.
Adapun mantan sekretaris Tom Lembong kala masih menjabat sebagai Mendag RI, turut diperiksa Kejagung.
"Jampidsus memeriksa IDS selaku Sekretaris Menteri Perdagangan periode tahun 2016," tutur Harli dalam kesempatan berbeda di Jakarta, pada Senin, 6 Januari 2025.
"Pemeriksaan saksi ini untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut," tegas Harli.
Harapan Istri Tom Lembong ke Majelis Hakim