umum

Hotman Paris Sakit Saat Jadi Saksi di Sidangnya, Razman Khawatir Beliau Harus Sehat

Sabtu, 22 Februari 2025 | 18:44 WIB
Hotman Paris sakit saat jadi saksi kasus Razman. (kolase instagram.com/hotmanparisofficial dan razmannasution71).

Baca Juga: Megawati Larang Kader PDIP Ikut Retret Buntut Ditahannya Hasto Kristiyanto, Bagaimana Dampaknya?

Sidang yang ditunda ini dijadwalkan akan kembali digelar pada Kamis pekan depan, 27 Februari 2025.

Razman juga mengungkapkan niatnya untuk bertemu dengan Hotman pada hari tersebut, seraya berharap semuanya dapat berjalan dengan baik.

Hotman Paris Menjadi Saksi dalam Kasus Razman

Sebelumnya, Hotman Paris Hutapea memenuhi panggilan Bareskrim Polri sebagai saksi dalam kasus yang berkaitan dengan peristiwa kericuhan di persidangan PN Jakarta Utara, yang melibatkan Razman Arif Nasution.

"Hari ini saya mendapatkan surat panggilan dari Mabes Polri, Dittipidum. Kasus pertama dalam sejarah peradilan Indonesia,” kata Hotman.

“Surat panggilan tersebut terkait dengan laporan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap Razman Nasution dkk terkait dugaan pelanggaran pasal 207, 217, dan 351 KUH Pidana, yaitu tentang penghinaan terhadap pengadilan, menimbulkan kegaduhan di persidangan, dan perbuatan tidak menyenangkan," ujar Hotman kepada wartawan di Bareskrim Polri pada 17 Februari 2025.

Bareskrim Polri sendiri telah memulai penyelidikan atas laporan yang diajukan oleh PN Jakarta Utara terhadap Razman Arif Nasution dkk.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, mengonfirmasi bahwa laporan tersebut sudah diterima dan penyelidikan telah dimulai.

"Laporan polisi kemarin baru masuk ke Tipidum (Direktorat Tindak Pidana Umum). Artinya, kemarin kami mulai melakukan penyelidikan," ujar Djuhandani pada Jumat 14 Februari 2025.

Selanjutnya, penyidik akan melakukan klarifikasi terhadap Ketua PN Jakut, Ibrahim Palino, beserta jajarannya.

"Selanjutnya penyidik akan memeriksa klarifikasi pelapor," tambah Djuhandani.


PN Jakarta Utara Laporkan Razman dkk
Pengadilan Negeri Jakarta Utara secara resmi melaporkan pengacara Razman Nasution dkk ke Bareskrim Polri. Razman dilaporkan atas tiga pasal, termasuk Pasal 217 KUHP yang berkaitan dengan kegaduhan di persidangan.


"Jadi atas nama lembaga, atas kejadian pada hari Kamis tanggal 6 kemarin, menuai pro dan kontra. Namun demikian, sikap dari lembaga kami sudah melaporkan kejadian tersebut," kata Humas PN Jakut, Maryono, kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Selasa 11 Februari 2025.


"Yang dilaporkan adalah Dr. Haji Razman Arif Nasution dan kawan-kawan. Kita belum bisa menghitung jumlah pastinya, tetapi setidaknya lebih dari dua orang yang dilaporkan," lanjutnya.

Halaman:

Tags

Terkini