Baca Juga: Hotman Paris Sakit Saat Jadi Saksi di Sidangnya, Razman Khawatir Beliau Harus Sehat
Berkaca dari hal itu, kontroversi yang terjadi antara Band Sukatani vs Polri menambah daftar kasus dugaan adanya intimidasi aparat polisi terhadap suara-suara perlawanan yang timbul dari karya seniman Tanah Air.
Sebelumnya, pernah terjadi dugaan intimidasi terhadap aksi teatrikal yang dilakoni oleh seniman Indonesia, Butet Kartaredjasa. Begini ceritanya.
Butet Kartaredjasa: Intimidasi Itu Berusaha Mengontrol Pikiran
Pada Desember 2023 lalu, Butet Kartaredjasa selaku seniman Tanah Air pernah mengaku mendapatkan perlakukan kurang menyenangkan dari pihak kepolisian.
Butet menyebut adanya intimidasi yang dilakukan polisi terhadap karya teater bertajuk 'Musuh Bebuyutan di TIM, Jakarta Pusat, pada 1 Desember 2023.
"Tidak ada intimidasi verbal, intimidasi fisik. tapi intimidasi itu berusaha mengontrol pikiran," ungkap Butet kepada awak media di Jakarta, pada 10 Desember 2023 lalu.
Seniman kenamaan Tanah Air itu menuturkan adanya surat permohonan izin yang memintanya untuk berkomitmen tidak bicara politik dalam aksi pertunjukannya.
"Di dalam surat permohonan izin yang biasanya tidak pernah ada, baru kali ini setelah 41 kali saya memainkan (teater) 'Indonesia Kita' saya harus menandatangani surat pernyataan," terang Butet.
"Salah satu daftarnya menyebutkan, 'Saya (Butet Kertaredjasa) harus berkomitmen tidak bicara politik' di dalam pertunjukan," tandasnya.
Terkait hal ini, pihak kepolisian menyatakan tidak ada intimidasi terkait gelaran pentas teater yang dilakoni oleh seniman Butet Kartaredjasa.
Tepisan Polisi Soal Dugaan Intimidasi Teater Butet
Dalam kesempatan berbeda, Wadirintelkam Polda Metro Jaya, AKBP Niko Indrayana menjelaskan terkait perizinan acara yang digelar pada 1 dan 2 Desember di TIM itu. Niko menjelaskan, merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017 ada 3 jenis kegiatan keramaian umum.
"Di mana dalam kegiatan keramaian umum tersebut antara lain, yang pertama adalah kegiatan berupa keramaian," kata Niko dalam jumpa pers di Polsek Menteng, Jakarta Pusat, pada Desember 2023.
"Yang kedua adalah kegiatan yang merupakan tontonan umum, dan ketiga adalah kegiatan yang berupa arak-arakan," tambahnya.