Askun juga mempersoalkan keberadaan dugaan adanya warga negara asing yang bekerja di PT CSI.
“Mereka juga harus diperiksa legalitas KITAS-nya, apakah sesuai aturan atau tidak,” katanya.
Sehingga Askun mendesak juga kepada pihak Imigrasi dan Disnakertrans Karawang untuk lakukan pemeriksaan legalitas tenaga kerja asing di PT CSI.
“Tongkrongin terus pabriknya oleh mereka (Imigrasi dan Disnakertrans), betul enggak tenaga kerja asingnya tercatat legal,” tutupnya.***