Libernesia.com - Sejumlah Organisasi Masyarakat (Ormas) dan mitra Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang terancam tidak lagi mendapatkan bantuan.
Kepala Kesbangpol Karawang, H. Sujana melalui Subkor Ormas, Aep mengatakan bahwa sesuai dengan rekomendasi BPK sejumlah ormas dan mitra Pemda Karawang yang tidak menyelesaikan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) atas bantuan yang sudah diberikan tidak akan kembali mendapatkan hibah.
"Benar, kita sudah tindaklanjut sesuai dengan rekomendasi BPK, dan sampai saat ini dari 31 organisasi mitra tinggal 3 yang belum menyelesaikan tanggungjawabnya," terangnya saat dikonfirmasi.
Dia juga menegaskan jika sampai pada waktu yang sudah ditentukan belum menyelesaikan tugas dan tanggungjawabnya terancam tidak akan mendapatkan bantuan hibah kembali di tahun selanjutnya.
"Kita kasih waktu sampai 30 April akhir bulan ini, jika belum menyelesaikan terpaksa tidak akan mendapatkan bantuan hibah lagi," tegasnya.
Perlu diketahui, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan rekomendasi untuk Bupati Karawang terkait adanya temuan pada pengelolaan Dana Hibah yang dikelola oleh Kesbangpol Karawang, Jawa Barat.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (BPK) Tahun 2023 BPK merekomendasikan Bupati Karawang untuk mengintruksikan Inspektur memantau atas 31 laporan pertanggungjawaban hibah yang belum disampaikan.
Kedua, Kepala Kesbangpol untuk lebih optimal melaksanakan monitoring dan evaluasi atas pemberian hibah dan mempertimbangkan penerima hibah yang tidak mematuhi ketentuan dalam mempertanggungjawabkan penggunaan dana hibah agar tidak diberikan lagi pemberian hibah tahun berikutnya.
Tak hanya itu, BPK juga mengungkapkan sejumlah organisasi yang belum memberikan Laporan Pertanggungjawaban dana hibah yang dikelola oleh Kesbangpol.
Tak tanggung dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun 2023 tercatat sejumlah organisasi dan ormas sampai yayasan menjadi temuan dalam pemeriksaan BPK.
Dengan adanya temuan tersebut, Kejaksaan Negeri Karawang diminta untuk menindaklanjuti terkait adanya temuan pada pengelolaan dana hibah di lingkungan Pemerintah Daerah Karawang.
Hal tersebut disampaikan langsung Ketua JMM, Didi Suheri M.Sos mendesak agar Aparat Penegak Hukum khususnya Kejaksaan Negeri Karawang untuk turun langsung menindaklanjuti adanya temuan BPK pada pengelolaan dana hibah yang dikelola oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).
"Awas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK ini jangan hanya dijadikan catatan semata. Namun juga harus ditindaklanjuti apa yang menjadi rekomendasi BPK dalam pemeriksaan. Saya berharap APH khusunya Kejaksaan Negeri Karawang juga bisa menindaklanjuti terkait temuan tersebut," tegasnya.