umum

Kenal Lewat Medsos, Siswi SMP di Purwakarta Dirudapaksa hingga Meninggal Dunia

Senin, 10 November 2025 | 21:08 WIB
Konferensi pers pengungkapan kasus penemuan mayat yang merupakan salah satu siswi SMP di Purwakarta, (foto: Yana Mulyana)

Libernesia.com - Misteri penemuan mayat remaja perempuan di aliran sungai Kampung Bojongloa, Desa Gandasoli, Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta, akhirnya terungkap.

Polisi berhasil mengidentifikasi korban sebagai Jesika atau JS (15), seorang pelajar kelas 9 di salah satu sekolah di Purwakarta. Pelaku pembunuhan diketahui bernama Ardiayana Akmal atau AA (23), seorang mahasiswa asal Purwakarta.

Baca Juga: Proyek U-Ditch Bermasalah, Bidang SDA PUPR Karawang Dinilai Lalai dan Layak Dievaluasi

Kapolres Purwakarta AKBP I Gede Anom Danujaya mengatakan, kasus ini berawal dari laporan warga yang menemukan sesosok mayat di aliran sungai pada (18/10) lalu.

“Setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara dan identifikasi, korban diketahui bernama Jesika atau JS, seorang pelajar berusia 15 tahun,” ujar Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Purwakarta, Senin (10/11).

Ia menjelaskan, hasil autopsi menunjukkan bahwa korban meninggal dunia akibat hantaman benda tumpul pada bagian leher dan mulut. “Akibat hantaman tersebut, jalan napas korban tersumbat dan menyebabkan mati lemas,” katanya.

Polisi kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku dua hari setelah kejadian, tepatnya pada (20/10). “Pelaku berinisial AA, umur 23 tahun, mahasiswa asal Purwakarta. Yang bersangkutan kami amankan di rumahnya,” ujar AKBP Anom.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui baru mengenal korban melalui media sosial pada awal Oktober 2025. Keduanya kemudian sepakat untuk bertemu pada Jumat (17/10).

Pelaku menjemput korban di daerah Cirata, Kecamatan Tegalwaru, menggunakan sepeda motor Honda Supra 125 dan membawanya ke rumah pelaku.

“Setelah tiba di rumah, korban menolak ajakan pelaku untuk berhubungan intim. Karena emosi, pelaku melakukan kekerasan hingga korban tidak berdaya, lalu melakukan rudapaksa,” ungkap Kapolres.

Baca Juga: Belanja Barjas 5 Puskesmas di Purwakarta Jadi Temuan, Kerugian Negara Capai Rp 413 Juta Rupiah

Setelah korban meninggal dunia, pelaku membiarkan jasadnya di kamar hingga dini hari, lalu membuang tubuh korban ke aliran sungai yang berjarak sekitar 30 meter dari rumahnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa tas dan pakaian milik korban, telepon genggam, serta dua unit kendaraan yang digunakan pelaku saat kejadian.

Kapolres menjelaskan, pelaku dijerat dengan sejumlah pasal berat. “Pasal yang kami terapkan di antaranya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta pasal-pasal dalam KUHP tentang pembunuhan, penganiayaan yang menyebabkan kematian, dan pencurian,” terangnya.

Halaman:

Tags

Terkini