umum

Kenal Lewat Medsos, Siswi SMP di Purwakarta Dirudapaksa hingga Meninggal Dunia

Senin, 10 November 2025 | 21:08 WIB
Konferensi pers pengungkapan kasus penemuan mayat yang merupakan salah satu siswi SMP di Purwakarta, (foto: Yana Mulyana)

“Pelaku terancam hukuman pidana maksimal 16 tahun penjara,” tegas AKBP I Gede Anom Danujaya.

Ia menambahkan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini dan memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat. “Kami berkomitmen menegakkan hukum seadil-adilnya. Tindak kekerasan terhadap anak dan perempuan tidak akan kami toleransi,” ujarnya.

Sementara itu, pelaku Ardiayana Akmal mengaku menyesal telah melakukan perbuatan tersebut. “Iya, saya sangat menyesal,” ucapnya singkat saat dimintai keterangan oleh Kapolres.***

Halaman:

Tags

Terkini