“Pelaku terancam hukuman pidana maksimal 16 tahun penjara,” tegas AKBP I Gede Anom Danujaya.
Ia menambahkan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini dan memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat. “Kami berkomitmen menegakkan hukum seadil-adilnya. Tindak kekerasan terhadap anak dan perempuan tidak akan kami toleransi,” ujarnya.
Sementara itu, pelaku Ardiayana Akmal mengaku menyesal telah melakukan perbuatan tersebut. “Iya, saya sangat menyesal,” ucapnya singkat saat dimintai keterangan oleh Kapolres.***