Libernesia.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta mulai mendalami kasus dugaan Temuan Penyalahgunaan Dana BOS pada 10 SMPN di Kabupaten Purwakarta.
Kepala Seksi Kasi Intel Febrianto Ary Kustiawan menyampaikan laporan aduan yang sudah diberikan ke Kejaksaan sudah diterima dan masih dalam proses.
Baca Juga: Kejari Purwakarta Mulai Dalami Kasus Dugaan Temuan Penyelenggaraan Acara Pemda Senilai Rp 36 Miliyar
"Laporannya sudah diterima dan masih dalam proses," terangnya saat dikonfirmasi.
Sebelumnya, Kasus dugaan temuan Dana BOS pada 10 SMPN di Kabupaten Purwakarta dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta, Senin (10/11/2025).
Diketahui, penggunaan Dana BOS di 10 SMPN di Kabupaten Purwakarta tidak sesuai dengan realisasi sebenarnya dengan besaran mencapai miliaran rupiah. Hal tersebut telah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, secara uji petik terdapat 10 SMPN di Kabupaten Purwakarta atas penggunaan Dana BOS melalui pengujian atas dokumen-dokumen berupa buku Kas Umum, rekening koran, dokumen perintah pemindahan dana, dokumen pengesahan SPJ fungsional beserta bukti pertanggungjawaban tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
Modusnya, diterangkan dalam LHP bahwa sebelum belanja menggunakan Siplah, pihak sekolah melakukan komunikasi terlebih dahulu dengan penyedia (pihak ketiga) yang sudah ditentukan agar uang yang sudah ditransfer ke penyedia dapat dikembalikan seluruhnya dengan memperhitungan keuntungan penyedia.
Sehingga, pihak sekolah dapat lebih leluasa membelanjakan keperluan sekolah tanpa tergantung dengan rencana kegiatan di RKAS. Bahkan besaran keuntungan penyedia beragam bisa mencapai 3 hingga 10 persen tergantung kesepakatan pihak sekolah dengan penyedia.
Parahnya lagi, bahkan dari ke 10 SMPN di Kabupaten Purwakarta terdapat sekolah yang menyerahkan user name dan pasword penggunaan dana bos kepada pihak penyedia agar penyedia yang melakukan PBJ dan Siplah di toko penyedia tersebut.
Dalam permasalahan-permasalahan tersebut diketahui terdapat penggunaan Dana BOS berupa belanja Barjas pada 10 SMPN tidak sesuai dengan realisasi sebenernya sebesar Rp 2.229.383.095.
Tak hanya itu, atas kejadian tersebut BPK juga memberikan rekomendasi untuk Bupati Purwakarta agar melakukan pembinaan dan pengawasan atas penggunaan Dana BOS dan memberikan sanksi yang berlaku kepada 10 SMPN yang menjadi temuan serta memerintah kepada kepala sekolah untuk mengembalikan Dana BOS dan mempertanggungjawabkan penggunaannya sebesar 2 miliyar lebih tersebut untuk menyetorkannya ke kas rekening BOS.
Atas kejadian tersebut, Ketua JMM melalui Bidang Pemerintahan, Jamaludin meminta agar Kejaksaan Negeri Purwakarta untuk menindaklanjuti temuan kerugian uang negara tersebut. Sehinga jangan sampai, kata dia, baik pihak sekolah maupun pihak penyedia menikmati keuntungan dari penggunaan Dana BOS tersebut.