Libernesia.com- Lahiranya Undang-undang Cipta kerja bukan hanya menuai polemik bagi keberlangsungan hidup masyarakat banyak. Namun juga menjadi sorotan publik agar undang-undang yang dibuat tersebut tdak merugikan masyarakat.
Baca Juga: Merasa Diganggu, Ribuan Simpatisan H. Ali Gelar Aksi Damai
Seperti yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan memerintahkan DPR dan Pemerintah untuk memperbaiki UU Cipta Kerja dalam jangka waktu 2 tahun ke depan. Bila tidak diperbaiki maka UU yang direvisi oleh UU Cipta Kerja, dianggap berlaku kembali.
Baca Juga: Bentrok Antar Ormas, Bupati Cellica Ajak Semua Pihak Jaga Kondusifitas
"Menyatakan pembentukan UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja tidak mempunyai ketentuan hukum yang mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan Chanel YouTube MK, Kamis (25/11/2021).***