umum

Ribuan Buruh Bakal Kepung Balai Kota Jakarta

Senin, 29 November 2021 | 08:12 WIB
Bendera KSPI

Baca Juga: Ameer Azzikra, Putra Ustadz Arifin Ilham Meninggal Dunia

KSPI DKI memberikan apresiasi kepada MK atas putusan tersebut, putusan yang dikeluarkan MK sesuai dengan kehendak buruh yang menolak keras penerapan UU Cipta Kerja klaster sektor Ketenagakerjaan yang tidak ramah terhadap kaum buruh.

Menanggapi aksi unjuk rasa yang akan dilakukan buruh di Jakarta, Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria menjelaskan, kewenangan untuk menetapkan UMP 2022 bukan berada di Pemerintah Daerah melainkan Pemerintah Pusat.

Dia juga mengingatkan bahwa ada perbedaan antara Jakarta dengan provinsi lain di Indonesia. Di Jakarta, kabupaten/kota yang ada bersifat administratif.

Baca Juga: Italy dan Portugal Akan Saling Bunuh di Play-Off Piala Dunia 2022

"Jadi begini ada perbedaan, antara DKI dan luar Jakarta kalau luar Jakarta itu kebijakan Pemprov mengeluarkan aturan yang ada kabupaten bisa berbeda," tuturnya.

Terkait dengan tuntutan buruh ini, Politikus Partai Gerindra itu berjanji akan mencarikan solusi terbaik.

Ariza mengklaim, Pemprov Jakarta terus memperhatikan buruh dan akan mencarikan solusi yang terbaik yang bersifat proporsional

Kami akan terus memberikan perhatian mencarikan solusi terbaik untuk kepentingan pengusaha dan buruh, kepentingan pemerintah dan seluruh warga," ucapnya.***

Halaman:

Tags

Terkini