Libernesia.com - Meski mendapatkan desakan dari partai buruh dan dorongan untuk memperbaiki UU Cipta Kerja dari Mahkamah Konstitusi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tetap menyatakan bahwa UU Cipta Kerja saat ini masih berlaku.
Baca Juga: Di Demo Buruh, Anies Baswedan Protes ke Kemenaker
Sebelumnya Jokowi menyebut UU Cipta Kerja saat ini masih berlaku setelah keluar putusan MK yang meminta DPR dan pemerintah untuk memperbaikinya dalam jangka 2 tahun. Jokowi mengatakan tak ada satu pasal pun dalam UU Cipta Kerja yang dibatalkan MK.
Baca Juga: APDESI Karawang Desak DBH Segera di Cairkan
"MK sudah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja masih tetap berlaku. Pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang diberikan waktu paling lama 2 tahun untuk melakukan revisi atau perbaikan-perbaikan. Dengan demikian, seluruh peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja yang ada saat ini masih tetap berlaku," ujar Jokowi di Istana Merdeka, Senin (29/11/2021).
Baca Juga: Ribuan Buruh Bakal Kepung Balai Kota Jakarta
"Dengan dinyatakan masih berlakunya UU Cipta Kerja oleh MK, maka seluruh materi dan substansi dalam UU Cipta Kerja dan aturan sepenuhnya tetap berlaku, tanpa ada satu pasal pun yang dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku oleh MK," sambung Jokowi.***