Libernesia.com - Info dan jadwal SIM keliling di Kabupaten Karawang hari ini 3 Desember 2021.
Bagi masyarakat Karawang yang hendak memperpanjang baik SIM A atau SIM C mobil SIM Keliling ada di Bunderan Mal Mega M Karawang.
Baca Juga: Kasus Hukum Valencya Belum Selesai, 11 Pengacara Ditunjuk Jadi Kuasa Hukumnya
Dikutif dari jadwalsimkeliling.info waktu pelayanan SIM keliling pukul 09:30 sampai 15:00 Wib.
Fasilitas SIM keliling hanya untuk melayani perpanjangan 5 tahunan saja dan khusus SIM A dan SIM C. Jika masa berlaku SIM anda telah habis pertanggal waktu pelaksanaan SIM keliling, maka anda harus melakukan permohonan SIM baru.
Baca Juga: Cellica Klaim 1642 Unit Rulahu Telah Terbangun Sepanjang Tahun 2021
Untuk biaya perpanjangan SIM sesuai PP no 60 tahun 2021 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp. 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Sementara untuk persyaratan perpanjangan SIM keliling yaitu Foto Copy KTP yang masih berlaku, Foto Copy SIM lama serta baw SIM asli, dan bukti cek kesehatan.***