Libernesia.com - Kasus tindak pidana korupsi anggaran makan dan minum Pemerintah Kabupaten Purwakarta tahun 2006 yang mencapai Rp12,5 miliar, dieksekusi Kejaksaan Negeri Purwakarta, Kamis (2/11).
Eksekusi dipimpin langsung Kepala Seksi Pidana Khsusus Kejari Purwakarta Abdu Mikail beserta Kepala Seksi Intel Kejari Purwakarta Onneri Khairoza. Penjemputan dilakukan untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung Nomor: 1.K/PID.SUS/2011 tertanggal 27 April 2011.
Baca Juga: Open Turnamen Futsal Putra Pendi Anwar Cup Lahirkan Bibit Unggul Atlet
Putusan Mahkamah Agung tersebut membatalkan putusan Pengadilan Negeri Purwakarta Nomor:115/Pid./B/2010/PN.Pwk tertanggal 7 Oktober 2010. Kasi Intel Onneri Khairoza mengatakan, pihaknya melakukan eksekusi atau penjemputan seorang terpidana korupsi anggaran mamin Pemerintah Kabupaten Purwakarta tahun 2006. "Dilakukan oleh tim eksekutor yang dipimpin langsung Kasi Pidsus dan Kasi Intel," katanya, Kamis (2/11) seperti yang dilansir RadarPurwakarta.
Baca Juga: Polres Jakarta Barat Ringkus Sindikat Narkoba Lintas Sumatera
Onneri mengatakan, terpidana korupsi tersebut bernama Siti Yulia Farida (64), pemilik sebuah perusahaan katering di Purwakarta. Yang bersangkutan dijemput di rumahnya di Gang Tanjung III, Kelurahan Nagri Tengah, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta.
Onneri menjelaskan, kasus dugaan korupsi anggaran mamin di lingkungan Pemkab Purwakarta itu terungkap dari hasil laporan Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Jabar yang melakukan audit pada tahun 2007.
Dalam audit yang terangkum dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI itu menemukan adanya kejanggalan dimana jamuan makan dan minum sekitar Rp11,8 miliar tersebut yang dituangkan dalam bentuk kuitansi dari sebuah katering milik Siti, diperoleh pengakuan kalau tagihan dari katering itu sebenarnya hanya Rp944 juta.
Baca Juga: Indonesia Moeda Deklarasi Usung Erick Thohir Maju di Pilpres 2024
"Pada sidang 7 Oktober 2010, Siti divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Purwakarta. Namun JPU melakukan kasasi atas putusan tersebut ke Mahkamah Agung. Putusan Mahkamah Agung kemudian menyatakan Siti bersalah," jelasnya.***