Libernesia.com- Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 tidak jadi diterapkan oleh Pemerintah Pusat, namun Polda Jabar akan tetap melakukan pembatasan mobilitas masyarakat.
Pembatasan mobilitas itu dilakukan di seluruh jajaran Polres yang ada di bawah hukum Polda Jabar mulai tanggal 20 Desember 2021.
"Kami tetap melakukan penyekatan atau pembatasan mobilitas masyarakat," kata Kepala Polda Jabar Irjen Pol Suntana saat menghadiri akselarasi vaksinasi nasional dan kegiatan baksos di Polres Karawang, pada Rabu (15/12/2021).
Baca Juga: Vaksinasi Capai 70 Persen, Kapolda Jabar Beri Apresiasi Pemkab Karawang
Dikatakannya, di wilayah Jawa Barat saat libur Natal dan Tahun Baru 2022 akan dibangun pos pelayanan dan pos pengamanan di sejumlah titik perbatasan tiap daerah, perbatasan Jawa Tengah dan DKI Jakarta serta pusat keramaian.
"Jadi yang sudah kena vaksin atau terima vaksin kami izinkan. Bagi yang belum tidak boleh lewat, di tempat itu jika ada masyarakat belum divaksin kita akan laksanakan vaksin di tempat itu termasuk ada tes antigen juga," jelasnya.
Menurut Suntana, pelaksanaan pembatasan mobilitas dilakukan bersama Pemerintah Daerah setempat dan TNI.
Baca Juga: Polda Aceh Musnahkan 100 kg Sabu dan 445 Kg Ganja
Dia mengimbau kepada masyarakat untuk tetap menjaga protokol kesehatan dan jika tidak penting tidak perlu bepergian guna menghindari kerumunan.
"Saya imbau kalau tidak penting hindari kerumunan itu lebih bagus. Jadi jika tidak penting diam saja di rumah, akrabkan diri ditengah masyarakat dan di tengah keluarga saat Natal dan Tahun Baru 2022," pungkasnya.