Sewaktu - waktu dapat berubah
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2021 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Baca Juga: Komplotan Begal Bawa Sajam Berkeliaran di Kotabaru Karawang, Kapolres : Kita Sikat
Ketentuan khusus dan syarat perpanjangan SIM Keliling wilayah Kabupaten Karawang:
Wajib menerapkan protokol kesehatan dengan memakai masker membawa hand sanitizer dan jaga jarak.
SIM yang akan diperpanjang masih berlaku atau tidak melebihi masa berlakunya
Perpanjangan SIM bisa dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis
Baca Juga: Gamelan Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Tak Benda Oleh UNESCO
Foto Kopi KTP yang masih berlaku
Foto Kopi SIM lama serta SIM asli
Bukti Cek Kesehatan
Seperti halnya proses perpanjangan SIM di kantor SATPAS ataupun POLRES, layanan satu ini juga menerapkan sejumlah proses yang wajib dilakukan oleh setiap pengguna layanan antara lain:
Datang ke lokasi mobil khusus layanan SIM terdekat sesuai jadwal yang ditetapkan.
Antre untuk mendapatkan formulir permohonan SIM, jadi sebaiknya datang lebih pagi.
Baca Juga: Proyek Pembangunan Gedung Kantor Kecamatan Batujaya Capai Ratusan Juta Rupiah, Ini Kata Camat
Isi formulir permohonan dengan data yang lengkap dan benar. Jangan lupa untuk membubuhkan tanda tangan di kolom yang telah tersedia. Setelah itu, lengkapi dengan dokumen pendukung yang telah disiapkan.
Setelah semua proses selesai, pemohon akan dipanggil oleh petugas untuk dilakukan kroscek data, pemindaian sidik jari, dan tanda tangan terakhir hingga SIM selesai dicetak.
Demikian informasi jadwal layanan SIM Keliling Minggu Pertama, 1 sampai 7 November 2021 untuk wilayah Kabupaten Karawang. Semoga informasi ini sangat bermanfaat untuk warga masyarakat Karawang yang akan memperpanjang masa berlaku SIM.***