umum

Masyarakat Depok yang Ingin Memperpanjang SIM, Ini Jadwal Perpanjangan SIM

Jumat, 17 Desember 2021 | 07:56 WIB
Ilustrasi SIM Keliling (Libernesia)

Libernesia.com - Bagi anda warga Depok dan sekitarnya, yang ingin melakukan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM), pelayanan SIM Keliling di kawasan Polres Metro Depok hari ini tetap beroperasi secara terbatas.

Pelayanan SIM Keliling menggunakan SOP Kesehatan yaitu pemohon wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing.

Polri menyediakan berupa kendaraan khusus yakni Mobil SIM Keliling sehingga pelayanan perpanjangan SIM berada di lokasi tertentu yang telah terjadwal.

Baca Juga: Masyarakat Karawang yang Ingin Perpanjang SIM, nih Jadwal SIM Keliling di Kabupaten Karawang

Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Baca Juga: Waspada Omicron, Satgas Covid-19 Karawang : Jangan Abai Prokes

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

Baca Juga: Kemenkes Identifikasi 5 Kasus Probable Omicron, 3 Orang di antaranya dari WNA Tiongkok

Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polres Metro Depok semoga bermanfaat.

Senin
Honda Motor Care
Trans Studio Mall Cibubur
Depok Twon Square
09.00 - 18.00 WIB

Halaman:

Tags

Terkini