Libernesia.com - Berbagai bantuan kucuran dana dari pemerintah terus mengalir untuk pembangunan Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika). Namun, apa jadinya jika bantuan yang diberikan pemerintah tersebut tidak berjalan dengan baik.
Salah satunya proyek pembangunan Lab Unsika II yang mendapatkan kucuran dana dari Kemendikbud dengan jumlah total pagu anggaran sebesar Rp 79.191.939.000.
Baca Juga: Anggaran Pemeliharaan Rumah Dinas Bupati dan Wabup Karawang Habiskan APBD Miliaran Rupiah
Ketua DPRD Kabupaten Karawang, Pendi Anwar mengaku sangat menyayangkan atas kejadian tersebut. Jika memang terbukti dari pihak kontraktor belum selesai melakukan pengerjaan.
"Sangat disayangkan kalau memang terjadi seperti itu padahal sangat susah mendapatkan dana seperti itu. Apalagi Unsika ini memang sangat sangat membutuhkan fasilitas tersebut untuk praktek para mahasiswa, memang dana itu dari pusat harusnya bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya," ungkapnya penuh kecewa.
Menurutnya, dengan adanya bantuan hibah dari pemerintah tersebut sudah seharusnya dimanfaatkan dengan sebaik mungkin. Karena kata dia, dengan adanya bantuan untuk pembangunan tersebut bisa membantu mahasiswa dalam meningkatkan kualitas.
"Unsika harus segera punya fasilitas supaya lebih banyak lagi keuntungan baik untuk mahasiswa maupun untuk secara kualitasnya," pesannya.
Ketua PPK Pembangunan Lab Unsika II, Jaja mengatakan akan memberlakukan denda sesuai dengan aturan yang berlaku jika keterlambatan penyelesaian proyek pembangunan.
Baca Juga: Belanja Makan Minum Jamuan Tamu Habiskan APBD Rp 6 Miliar, Miskin Kah Karawang?
"Kita menempuh proses akhir tahun mengikuti PMK 6/2019 dan perdirjen perben 9/2021, terkait langkah akhir tahun pembiayaan SBSN, Denda keterlambatan 1/1000 dikali nilai kontrak per hari," terangnya.
Sementara saat dikonfirmasi pemenang Tender proyek pembangunan Lab Unsika II PT ABK, Adi mengaku akan menerima pemberlakukan denda sesuai dengan aturan.
"Ya diberlakukan denda mas sudah sesuai dengan aturan," terangnya.***