Libernesia.com - Siapa yang sudah tak asing dengan istilah Paspampres? Paspampres adalah pasukan elit yang anggotanya berasal dari TNI tiga matra, yakni Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
Dalam menjalankan tugasnya, Paspampres melakukan pengamanan fisik langsung jarak dekat setiap saat kepada Presiden, Wapres, beserta keluarganya.
Paspampres juga bertugas mengamankan mantan Presiden, mantan Wapres, hingga tamu negara setingkat Kepala Negara.
Baca Juga: Rizky Billar Deklarasikan Hatinya untuk Liverpool dan Timnas Indonesia, Lesti Pilih MU
Paspampres bertugas mengamankan pejabat tinggi beserta keluarganya dan tamu negara dari jarak dekat. Dengan tanggung jawab sebesar itu, berapa gaji Paspampres?
Gaji Paspampres golongan I Tamtama
Kopral Kepala: Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700.
Kopral Satu: Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900.
Kopral Dua: Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900.
Prajurit Kepala dan Kelasi Kepala: Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400.