Menggiurkan Ini Besaran Gaji Pokok Paspampers

photo author
- Kamis, 20 Januari 2022 | 15:30 WIB
Paspampers, (Foto: tangkap layar beritasatu)
Paspampers, (Foto: tangkap layar beritasatu)


Gaji Paspampres golongan IV Perwira Menengah dan Perwira Tinggi

Perwira Menengah atau Pamen Kolonel: Rp 3.190.700 hingga Rp 5.243.400.

 

Letnan Kolonel: Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300.

 

Mayor: Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100.


Gaji Paspampres Perwira Tinggi atau Pati (Jenderal)

Jenderal, Laksamana, Marsekal (Bintang 4): Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.

 

Letnan Jenderal, Laksamana Madya, dan Marsekal Madya (Bintang 3): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800.

 

Mayor Jenderal, Laksamana Muda, dan Marsekal Muda (Bintang 2): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500.

 

Brigadir Jenderal, Laksamana Pertama, dan Marsekal Pertama (Bintang 1): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400.


Tidak hanya gaji pokok, gaji Paspampres yang bertugas menjaga keselamatan Presiden ini juga mendapatkan tunjangan kinerja dan tunjangan lain-lain.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yana Mulyana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X