umum

Pengangkatan Anggota Dewan Pers Minta Ditangguhkan, SMSI Kirim Surat ke Presiden Jokowi

Kamis, 3 Februari 2022 | 21:56 WIB
SMSI minta pengangkatan anggota Dewan Pers ditangguhkan (Libernesia)



Libernesia.com - Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat meminta pengangkatan anggota Dewan Pers ditangguhkan.

Permintaan penangguhan, SMSI langsung melayangkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada hari Kamis 3 Pebruari 2022.

Isinya dalam surat tersebut SMSI meminta agar Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang pengangkatan Anggota Dewan Pers Periode 2022 – 2025 ditangguhkan.

Baca Juga: Polisi Tangkap Tiga Orang Bandar Ganja di Bekasi, 31 Kilogram Ganja Jadi Barang Bukti

Surat itu juga ditembuskan ke Ketua Dewan Pers, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Kominfo Republik Indonesia, Ketua DPR-RI, Ketua Komisi I DPR-RI, Konstituen Dewan Pers dan Para Tokoh Pers Indonesia.

SMSI menilai, keberadaan anggota Dewan Pers yang dipilih tidak mencerminkan keterwakilan dari tiap-tiap organisasi konstituen.

Sehingga dikhawatirkan berdampak pada hilangnya kesetaraan, kesamaan hak dan keadilan bagi SMSI. Padahal, SMSI merupakan salah satu konstituen Dewan Pers dan memiliki anggota sebanyak 1.716 perusahaan media siber yang tersebar di 34 provinsi dan namun tidak ada satupun wakilnya yang duduk di Dewan Pers.

Baca Juga: Abah Lutfi Pilih Karawang Bangun Kanzus Sholawat Kedua

Dalam surat yang ditandatangani oleh ketua Umum SMSI Firdaus dan Wakil Sekjen Yono Haryono itu menyebut, bahwa Dewan Pers menetapkan aturan tentang batas minimal jumlah anggota organisasi perusahaan pers menggunakan standar ganda yang diskriminatif.

“ Sejak awal peraturan tersebut telah memberi ruang seluas-luasnya untuk terjadi monopoli kebijakan oleh media kelompok tertentu,”kata Ketua SMSI Provinsi Jawa Barat H.Hardiyansyah, SH dalam keterangan pers Kamis (3/2) malam.

Ia mencontohkan, ada organisasi tertentu yang diberi hak istimewa (privilese) untuk menjadi konstituen Dewan Pers, dengan hanya cukup 8 perusahaan tanpa harus ada perwakilan kepengurusan di berbagai provinsi.

Baca Juga: Inilah Puisi Kemanusiaan Muhammad Iqbal, Simak Ya

Tetapi dinyatakan telah memenuhi standar organsiasi Perusahaan Pers dan kemudian dengan syarat tersebut mereka dapat membentuk organisasi lebih dari satu organisasi. Sementara organisasi perusahaan lain wajib memenuhi syarat ada ratusan anggota, dengan kepengurusan minimal ada di 15 Provinsi.

Selain itu, lanjutnya, tentang statuta Dewan Pers yang menetapkan setiap organisasi yang telah memenuhi standar (Konstituen) mendapat seorang perwakilan di Badan Pekerja Pemilihan Anggota (BPPA) Dewan Pers.

Dari kedua peraturan ini kemudian dapat mengusulkan anggotanya untuk menjadi anggota di Badan Pekerja Pemilihan Anggota (BPPA) Dewan Pers lebih dari satu dan kemudian dapat menempatkan anggotanya juga lebih dari satu.

Baca Juga: Mengenang Che Guevara, Berikut 5 Kata-Kata Bijaknya

Halaman:

Tags

Terkini