Libernesia.com - Sekda Karawang H. Acep Jamhuri memimpin Rapat Pembahasan Penyusunan Raperda Tentang Restribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bersama
Bappenda, Inspektorat, DPMPTSP, PUPR, BPKAD dan Bagian Hukum Setda Karawang, di Ruang Rapat Sekda, Senin (7/2/2022) pagi.
Sekda menjelaskan, PBG merupakan izin yang mengatur bagaimana Bagunan Gedung harus didirikan, berupa standar teknis yang harus dipenuhi diantaranya perencanaan dan perancangan, pelaksanaan dan pengawasan serta pemanfaatan Bangunan Gedung.
Baca Juga: Uang Rakyat Rp 631 Juta Dianggarkan untuk Makan Minum Rapat Pejabat BKPSDM Karawang
“Persetujuan Bangunan Gedung, Standar Harga Satuan Tertinggi (SHST) Bangunan Gedung Sederhana yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah setiap Tahun ditetapkan sebagai dasar pengenaan perhitungan untuk seluruh jenis dan fungsi Bangunan Gedung,” jelas Sekda.***