Libernesia.com- Ketua LSM Lodaya Karawang, Nace Permana menolak keras kebijakan penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di delapan provinsi termasuk di Jawa Barat khususnya Kabupaten Karawang.
Ia menilai Keputusan Menteri tersebut jadi kontraproduktif dengan perda rencana tata ruang yang ada di Karawang.
"Keputusan Menteri ini tentu sangat bertolak belakang dengan peraturan daerah tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan nomor 1 tahun 2018 dan juga bertentangan dengan Peraturan Daerah nomor 2 tahun 2013 tentang Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang," jelasnya seperti dilansir Libernesia.com dari tvberita.co.id, Sabtu (19/2/2022)
Baca Juga: Minyak Goreng Langka, Minyak Kelapa Bisa Jadi Alternatif
Menurutnya, di Karawang sendiri banyak area sawah secara hukum sudah ada penetapan perubahan fungsi, bahkan sudah memiliki perijinan.
"Kebijakan tersebut tentu harus juga memperhatikan legalitas penggunaan ruang yang sudah memiliki ketetapan sebelum Permen tersebut diterbitkan, karena akan berdampak pada penggunaan dasar hukum untuk proses perijinan," jelas Nace.
"Lebih parahnya lagi, hal tersebut akan mengganggu iklim investasi di Karawang," sesalnya
Ia mencontohkan, banyak lahan sawah di Karawang yang telah ditetapkan sebagai lahan yang dilindungi itu sudah tidak lagi maksimal produksinya. Karena, sawah tersebut bukan lagi berada di wilayah agraria.
Baca Juga: Tinjau Taman Ade Irma, Bupati Prioritaskan Pembangunan Taman
"Misalnya sawah yang berada di Telukjambe, Ciampel, maupun wilayah lain yang tengah dilakukan pembangunan industri maupun perumahan," imbuhnya
Maka ia mendorong agar Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional mengkaji ulang kebijakan tersebut.
"Peraturan yang tertuang dalam keputusan menteri ini saya yakin tidak ada koordinasi dengan pemerintah daerah saat mengeluarkan kebijakan tersebut. Maka kami minta, aturan tersebut agar ditinjau kembali," pungkasnya.
Baca Juga: DPRD Karawang Gelar Rapat Paripurna Bahas Penetapan Raperda Pengembangan Ekonomi Kreatif
Untuk diketahui sebelumnya, kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 1589/SK-HK.02.01/XII/2021. Penetapan LSD itu sebagai upaya untuk menjaga lahan sawah dalam mendukung ketahanan pangan nasional.***