Libernesia.com - Untuk memastikan kemanan ketertiban dan kepentingan umum tetap terjaga, Bupati Karawang Cellica akan melakukan penyisiran dan bahkan merobohkan reklame tak berizin di Karawang.
"Upaya kami ini guna memastikan keamanan, ketertiban dan kepentingan umum tetap terjaga dengan baik. Khusus reklame2 tidak berijin akan mulai kami sisir dan kami robohkan mulai hari ini," tulis Cellica dalam akun Instagram pribadinya.
Baca Juga: Hasil Rapat Koordinasi Raperbup Teknis Penyelenggaraan Reklame di Karawang Disepakati, Ini Poinnya
Sebelumnya, Bapenda Kabupaten Karawang telah mengadakan rapat koordinasi mengenai Rancangan Peraturan Bupati Karawang terkait teknis penyelenggaraan billboard/reklame yang dihadiri BPBD Kabupaten Karawang, Satpol PP Kabupaten Karawang, DPMPTSP Kabupaten Karawang, dan bagian organisasi Setda Kabupaten Karawang.
Berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Izin Penyelenggaran Reklame dan dalam rangka penyelenggaraan Billboard/Reklame yang tetap memperhatikan estetika, ketertiban, keamanan dan tata ruang serta melindungi kepentingan umum, maka telah disusun draft rancangan Peraturan Bupati Karawang terkait teknis penyelenggaraan billboard/reklame.
Baca Juga: Tak Perlu Antri, Antar Obat Pasien di RSUD Karawang Kini Bisa Lewat Jasa Kantor Pos
Dalam rapat yang telah dilaksanakan telah disepakati beberapa hal terkait Raperbup Teknis Penyelenggaraan Billboard/reklame sebagai berikut:
1. Pengaturan tentang tata letak reklame
2. Mekanisme penyelenggaraan reklame
3. Pengaturan tentang penertiban reklame
4. Upaya peningkatan pendapatan pajak dan retribusi dari penyelenggaraan reklame.
Rencana tindaklanjut dari rapat koordinasi pada hari ini yakni Pembentukan tim untuk penanganan billboard yang terdiri dari Bapenda, Bapeda, BPBD, Satpol PP, DPMPTSP dan Setda Kabupaten Karawang, Penyelesaian Raperbup tentang pedoman teknis penyelenggaraan billboard / reklame, dan setelah proses Perbup diundangkan, maka akan dilaksanankan sosialisasi dengan seluruh SKPD terkait.***