Libernesia.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang menggelar rapat sidang paripurna, Kamis (12/5/2022) siang. Sidang dihadiri Bupati Karawang dr. Hj. Cellica Nurrachadiana juga Sekda H. Acep Jamhuri.
Pada sidang paripurna tersebut, dibahas sejumlah hal antara lain persetujuan dan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Karawang serta penyampaian perubahan Surat Keputusan (SK) DPRD tentang alat kelengkapan DPRD Karawang oleh Fraksi PDIP dan sekaligus pengumuman masa reses II Anggota DPRD Karawang Tahun 2022.
Baca Juga: DPRD Karawang Bahas Raperda Pesantren, Ini Maksud dan Tujuannya
Dalam sambutanya, Bupati mengatakan soal persetujuan dan penetapan Raperda tentang perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro. Berdasarkan ketentuan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan pemerintahan daerah, salah satu urusan pemerintahan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah adalah urusan koperasi dan sub urusan pemberdayaan usaha mikro.
"Berdasarkan undang-undang tersebut kiranya pemberdayaan koperasi dan usaha mikro harus mempunyai kedudukan dan peran strategis dalam meningkatkan perekonomian daerah. Demi terwujudnya hal tersebut maka diperlukan peranan pemerintah daerah dalam mendorong dan memberi perlindungan serta peluang berusaha yang kondusif agar mampu mewujudkan peran secara optimal dalam pembangunan ekonomi di daerah melalui koperasi dan usaha mikro," papar Bupati.
Baca Juga: DPRD Karawang Gelar Rapat Banggar
Selanjutnya, Bupati menjelaskan Raperda tentang penyelenggaraan sistem drainase. Dijelaskanya, drainase adalah salah satu unsur dari prasarana umum yang dibutuhkan masyarakat kota dalam rangka menuju kehidupan kota yang aman, nyaman, bersih, dan sehat.
Ia mengungkapkan, pada tahun 2022 perkembangan kawasan perumahan dan industri di Kabupaten Karawang terbangun sangat pesat bahkan tidak sesuai lagi dengan tata ruang maupun konsep pembangunan yang berkelanjutan. Hal ini mengakibatkan luas resapan air hujan berkurang sehingga menimbulkan genangan banjir, tentu saja ini sangat merugikan bagi kami pemerintah daerah dan juga masyarakat pada umumnya.
"Drainase yang buruk selama ini menjadi penyebab terjadinya banjir, sehingga terkadang secara parsial, penanggulangan masalah banjir hanya tertumpu pada upaya memperbanyak saluran-saluran drainase. Padahal apabila ditinjau dari pengelolaan siklus air (hujan), perencanaan drainase saat ini tidak hanya menganut konsep pematusan atau pengaliran air saja, tapi juga menganut konsep konservasi air.
Karena kewenangan pengelolaan dan pengembangan sistem drainase yang terhubung langsung dengan sungai dalam daerah kabupaten/kota merupakan kewenangan pemerintah daerah," terangnya.
"Kami berharap semua pihak yang terlibat dalam Raperda ini bisa bekerjasama dan saling membantu agar apa yang kita rencanakan bisa terlaksana dengan baik.
Terkait masa reses II ditujukan untuk dapat menampung aspirasi warga atau masyarakat sebagai sasaran konstituen bahwa anggota DPRD mempunyai kewajiban menyerap, menghimpun, menampung dan menindak lanjuti aspirasi masyarakat," tambahnya.***