Libernesia.com - Perhutani Divisi Regional Jawa Barat dan Banten menerima kunjungan kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang dalam rangka konsultasi dan koordinasi tata batas lahan dan fungsi lahan kehutanan di Kabupaten Karawang, Rabu (11/05).
Hadir dalam acara Ketua DPRD Kabupaten Karawang yang diwakili Wakil Ketua DPRD Kabupaten Karawang Ajang Supandi beserta anggota, Kepala Perhutani Divisi Regional Jawa Barat dan Banten Amas Wijaya yang diwakili Wakil Kepala Perhutani Divisi Regional Jawa Barat dan Banten Dadhut Sudjanto beserta jajaran Kepala Departemen Divre Jabar dan Banten.
Baca Juga: DPRD Karawang Gelar Kunjungan Kerja ke KONI Subang, Ini Yang Dibahas
Kepala Perhutani Divisi Regional Jawa Barat dan Banten melalui Dadhut Sujanto menyampaikan pertemuan ini merupakan kesempatan yang langka, terima kasih atas kunjungan dari DPRD. Banyak kerjasama bagi hasil yang dilakukan Perhutani bersama masyarakat dengan prinsip ijin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan syarat agroforestry sehingga tanaman kehutanan muncul.
“Semoga kami dapat memenuhi informasi yang diperlukan oleh DPRD Kabupaten Karawang, Perhutani dalam menjalankan tugasnya mengacu PP 72/2010 Pasal 11 butir 1 menyelenggarakan usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang berhubungan dengan pengelolaan hutan dan hasil hutan yang berkualitas dengan harga yang terjangkau oleh masyarakat berdasarkan prinsip pengelolaan hutan lestari dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, dan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.73/Menlhk/Setjen/Kum.1/2/2021 tentang Penugasan Pengelolaan Hutan Produksi dan Hutan Lindung di Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Banten kepada Perusahaan Umum (Perum). Perhutani tidak bisa bekerja sendiri melibatkan LMDH dan lainnya” ungkapnya.
Baca Juga: DPRD Karawang Bersama Kejari Tanda Tangani MoU Tentang Pendampingan Hukum
Ketua Komisi I DPRD Kab Karawang melalui Ajang Supandi menyampaikan tugas komisi I secara umum membidangi 14 kegiatan salah satunya bidang pertanahan, secara khusus kami pingin mengetahui tata batas fungsi lahan di kabupaten karawang seluas 23.000 hektar yang sebaran luas di 30 kecamatan. Untuk meningkatkan perekonomian melalui kerjasama usaha dengan lembaga masyarakat. Kejelasan hak-hak perlu diketahui bersama dengan memenuhi 3 Aspek, sosial, ekologi, ekonomi. meskipun untuk kepentingan umum kebutuhan masyarakat tetap harus ada ijin. Dampak yang akan terjadi bila hutan rusak dapat mengakibatkan banjir dan kekurangan air.
“Kami berterima kasih kepada Perhutani, kami bisa mendorong terlaksana kerja dengan adanya dana yang diterima masuk ke pemerintah/kas negara, masih terdapat potensi lain yang perlu didorong untuk meningkatkan pendapatan diantaranya potensi wisata, kami ingin tidak ada lagi saling klaim lokasi kepemilikan semuanya clear," ucapnya.***