Libernesia.com - DPRD Karawang menggelar sidang Paripurna penetapan Raperda Sistem Drainase serta Raperda Koperasi dan UMKM, Kamis (12/5/2022) di Gedung Paripurna DPRD Karawang.
Dalam Sidang Paripurna tersebut juga diumumkan masa reses Anggota DPRD Karawang yang akan digelar pekan depan.
Baca Juga: DPRD Karawang Gelar Sidang Paripurna Bahas Persetujuan dan Penetapan Raperda
Dua raperda yang disahkan dalam Sidang Paripurna tersebut merupakan raperda yang telah dibahas sejak 2021 lalu. Proses pembahasan konsultasi serta fasilitasi dari Biro Hukum Provinsi Jawa Barat yang cukup panjang membuat dua raperda tersebut baru bisa di sah kan hari ini.
Ketua Pansus Raperda Sistem Drainase, Saidah Anwar menjelaskan, Pansus Raperda Sistem Drainase dibentuk pada September 2021 lalu. Pembahasan draft raperda tersebut selesai pada akhir tahun 2021 dan langsung kepada proses konsultasi dan fasilitasi Biro Hukum Provinsi Jawa Barat.
Baca Juga: DPRD Karawang Bahas Raperda Pesantren, Ini Maksud dan Tujuannya
“Sejak pembentukan pansus pada September 2021 kami langsung melakukan pembahasan serta studi banding ke sejumlah daerah, baik di dalam provinsi atau pun di luar provinsi. Namun proses konsultasi dan fasilitasi di Biro Hukum Provinsi Jawa Barat cukup panjang, sehingga baru bisa ditetapkan dalam Sidang Paripurna kali ini,” ujar politikus Golkar ini.
Adanya Perda Sistem Drainase diharapkan mampu menjadi solusi bagi berbagai permasalahan yang muncul akibatnya kondisi drainase yang kurang tertata dan terawat.
“Seperti kita tahu tidak adanya standar sistem drainase di Karawang ini banyak menimbulkan berbagai masalah, salah satunya banjir atau air yang menggenang di wilayah perkotaan dan perumahan saat diguyur hujan yang deras,” pungkasnya.***
Artikel Terkait
DPRD Karawang Bahas Raperda Penamaan Jalan dan Penomoran Gedung
DPRD Karawang Gelar Rapat Banggar
DPRD Karawang Bahas Raperda Pesantren, Ini Maksud dan Tujuannya
DPRD Karawang Gelar Sidang Paripurna Bahas Persetujuan dan Penetapan Raperda