umum

Warga Perumahan Bumi Cengkong Lestari Kecewa Fasos Fasum Masih Misteri, Pengembang Berpotensi Labrak Aturan

Selasa, 6 September 2022 | 21:27 WIB
Gerbang perumahan

"Kami juga mempertanyakan perubahan site plan itu," kata dia.

Berikut ini ketentuan terkait fasilitas sosial, fasilitas umum dan sarana ibadah di kawasan perumahan sesuai Undang Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Baca Juga: Tuan Rumah PIQI 2022, Pupuk Kujang Jadi Etalase Puluhan Karya dan Inovasi Pupuk Indonesia Group

Pasal 1 angka 2 UU No 1 Tahun 2011, Pengertian Perumahan ialah:

“Kumpulan rumah sebagai bagian dari pemukiman, baik perkotaan maupun pedesaan, yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagai hasil upaya pemenuhan rumah yang layak huni”

Sanksi bagi pengembang perumahan nakal tercantum dalam pasal 151 ayat 1-2 UU No 1 Tahun 2011:

“Setiap orang yang menyelenggarakan pembangunan perumahan, yang tidak membangun perumahan sesuai dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasaran, sarana dan utilitas umum yang diperjanjikan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 134, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000”

“Selain itu pelaku dapat dijatuhi pidana tambahan berupa membangun kembali perumahan sesuai dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasarana, sarana dan utilitas umum yang diperjanjikan”.

Baca Juga: Sempat Ditegur Proyek Gedung Baru di Disdik Karawang Akhirnya Dipasang Plang Nama

Penjelasan itu kemudian dikuatkan dengan ketentuan Huruf F pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen:

“Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut” jika hal ini terbukti dilakukan dalam pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000.***

Halaman:

Tags

Terkini