umum

Pembangunan Gedung Command Center Polres Karawang Diguyur APBD Rp 1,9 Miliar Rupiah

Selasa, 13 September 2022 | 09:40 WIB
Ilustrasi gedung command center, (foto:net)

Libernesia.com - Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) mengalokasikan Anggaran Pembangunan Gedung Command Center Polres Karawang sebesar miliaran rupiah.

Berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karawang Tahun 2022 Dinas PUPR Karawang mengalokasikan Anggaran Pembangunan Gedung Command Center Polres Karawang dengan total pagu anggaran sebesar Rp 1.900.000.000 dengan metode pengadaan tender.

Baca Juga: Tak Hanya BBM, Anggaran Mamin di Sekretariat Daerah Karawang Juga Ikut Naik Rp 9 Miliar

Saat dikonfirmasi Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono mengatakan bahwa pembangunan gedung command center polres karawang tersebut merupakan hibah dari pemerintah daerah.

"Ya benar kami menerima hibah dari Pemda," terangnya.

Sebelumnya, persyaratan kualifikasi administrasi atau legalitas diantaranya

1. Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha.Jenis IzinBidang Usaha/Sub Bidang Usaha/Klasifikasi/Sub KlasifikasiNomor Induk Berusaha NIBKualifikasi Kecil, KBLI 41019

2. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)

3. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil [Kecil/Menengah/Besar], serta disyaratkan sub bidang klasifikasi/layanan BG 009 [sesuai dengan sub bidang klasifikasi/layanan SBU yang dibutuhkan]

Baca Juga: Pembangunan Kantor Diskominfo Purwakarta Tahap II Diguyur APBD Miliaran Rupiah

6. Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban pelaporan perpajakan (SPT Tahunan) tahun pajak 2021 [tuliskan tahun pajak yang diminta dengan memperhatikan batas akhir pemasukan penawaran dan batas akhir pelaporan pajak sesuai peraturan perpajakan]

7. Memiliki akta pendirian perusahaan dan aktaperubahan perusahaan (apabila ada perubahan)

8. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, dan pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti di luar tanggungan Negara

9. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi pelaku usaha yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun

Halaman:

Tags

Terkini