Pembangunan Kantor Diskominfo Purwakarta Tahap II Diguyur APBD Miliaran Rupiah

photo author
- Kamis, 8 September 2022 | 19:19 WIB
Pembangunan kantor Diskominfo Purwakarta kembali diguyur APBD miliaran rupiah, (foto: Yana Mulyana)
Pembangunan kantor Diskominfo Purwakarta kembali diguyur APBD miliaran rupiah, (foto: Yana Mulyana)

Libernesia.com - Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) mengalokasikan anggaran miliaran rupiah untuk pembangunan kantor Diskominfo tahap kedua.

Berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Purwakarta Tahun 2022 Dinas PUPR mengalokasikan anggaran sebesar Rp 1.525.321.581 untuk pembangunan kantor Diskominfo tahap ke dua dengan jenis pengadaan pekerjaan konstruksi dengan metode pengadaan Tender.

Baca Juga: Belanja Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Rumah Tangga Bupati Purwakarta Habiskan APBD Rp 634 Juta

Persyaratan kualifikasi administrasi atau legalitas untuk mengikuti tender tersebut diantaranya :

1. Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha.Jenis IzinBidang Usaha/Sub Bidang Usaha/Klasifikasi/Sub KlasifikasiNIB, SBUJasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Gedung Lainnya BG009

2. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)

3. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil [Kecil/Menengah/Besar], serta disyaratkan sub bidang klasifikasi/layanan BG009 [sesuai dengan sub bidang klasifikasi/layanan SBU yang dibutuhkan]

Baca Juga: Pembangunan Rehab Kantor Kejari Purwakarta Diguyur APBD Rp 6 Miliar

6. Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban pelaporan perpajakan (SPT Tahunan) tahun pajak 2021 [tuliskan tahun pajak yang diminta dengan memperhatikan batas akhir pemasukan penawaran dan batas akhir pelaporan pajak sesuai peraturan perpajakan]

7. Memiliki akta pendirian perusahaan dan aktaperubahan perusahaan (apabila ada perubahan)

8. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, dan pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti di luar tanggungan Negara

9. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi pelaku usaha yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun

10. Memenuhi Sisa Kemampuan Paket (SKP)dengan perhitungan:SKP = 5 - P, dimana P adalah Paket pekerjaan yang sedang dikerjakan (hanya untuk peserta Kualifikasi Usaha Kecil)

Persyaratan Kualifikasi Lain

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yana Mulyana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X