Pembangunan Rehab Kantor Kejari Purwakarta Diguyur APBD Rp 6 Miliar

photo author
- Kamis, 24 Februari 2022 | 14:26 WIB
Kantor Kejaksaan Negeri Purwakarta, (foto:tangkap layar)
Kantor Kejaksaan Negeri Purwakarta, (foto:tangkap layar)

Libernesia.com - Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Purwakarta mengalokasikan anggaran rehabilitasi kantor kejaksaan yang mencapai miliar rupiah.

Berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Purwakarta Tahun 2022 Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Purwakarta menganggarkan belanja rehabilitasi kantor kejaksaan dengan anggaran sebesar Rp 6.001.980.759.

Baca Juga: Anggaran Makanan dan Minuman Rapat DPRD Kabupaten Purwakarta Telan APBD Rp 1,3 Miliar

Dalam APBD dijelaskan untuk volume pekerjaan 926 m2 dengan uraian pekerjaan 1 m2 pembangunan gedung negara tidak sederhana 2 Lantai jenis pengadaan pekerjaan konstruksi serta pemanfaatan barang atau jasa dari bulan Febuari sampai Desember Tahun 2022 dengan metode pemilihan tender.

Dikutip dari halaman kejaksaan.go.id kejaksaan memiliki tugas dan wewenang. Berdasarkan Pasal 30 Undang Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, berikut adalah tugas dan wewenang Kejaksaan.

Baca Juga: Anggaran Belanja Jasa Tenaga Kebersihan DPRD Kabupaten Purwakarta Telan APBD Rp 1,4 Miliar

Di bidang pidana :

melakukan penuntutan;

melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;

melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat;

melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang- undang;

melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.

 

Di bidang perdata dan tata usaha negara :
Kejaksaan dengan kuasa khusus, dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yana Mulyana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X